Definisi
Hak Retensi (retentierecht) adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada kreditur untuk menahan benda milik debitur yang berada dalam penguasaannya, sampai debitur memenuhi kewajiban pembayarannya. Hak retensi merupakan hak jaminan yang bersifat accessoir (mengikuti perjanjian pokok) dan tidak memberikan hak untuk menjual atau memiliki barang yang ditahan.
Hak retensi diatur secara tersebar dalam KUHPerdata, antara lain dalam ketentuan tentang pemberian kuasa (Pasal 1812), sewa-menyewa (Pasal 1729), dan penitipan barang (Pasal 1725). Pemegang hak retensi hanya berhak menahan barang, bukan menggunakannya atau mengalihkannya. Hak ini bertujuan sebagai tekanan (pressiemiddel) kepada debitur agar segera melunasi kewajibannya. Hak retensi bersifat tidak dapat dibagi-bagi, artinya pembayaran sebagian utang tidak menghapuskan hak retensi atas keseluruhan barang.
Contoh Kasus
Sebuah bengkel mobil menerima kendaraan pelanggan untuk diperbaiki dengan biaya Rp50 juta. Setelah perbaikan selesai, pelanggan menolak membayar dengan dalih biaya terlalu mahal. Bengkel menggunakan hak retensi untuk menahan kendaraan tersebut sampai pelanggan melunasi biaya perbaikan. Pelanggan kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan, namun hakim membenarkan tindakan bengkel berdasarkan prinsip hak retensi karena bengkel berhak menahan barang yang diperbaikinya sampai biaya perbaikan dilunasi.