Definisi
Bunga (rente/interest) adalah imbalan atau kompensasi yang wajib dibayar atas penggunaan sejumlah uang dalam jangka waktu tertentu. Dalam hukum perdata Indonesia, bunga dibedakan menjadi dua jenis: bunga konvensional (bedongen rente) yang ditetapkan berdasarkan perjanjian para pihak, dan bunga menurut undang-undang (wettelijke rente) yang ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 1767 KUHPerdata, bunga konvensional boleh melampaui bunga menurut undang-undang sepanjang tidak dilarang, namun harus dinyatakan secara tertulis. Bunga menurut undang-undang di Indonesia ditetapkan sebesar 6% per tahun berdasarkan Staatsblad 1848 No. 22.
Selain itu, dikenal pula bunga moratoir (moratoire interessen) sebagaimana diatur Pasal 1250 KUHPerdata, yaitu bunga yang timbul akibat keterlambatan debitur dalam memenuhi kewajibannya membayar sejumlah uang. Bunga moratoir dihitung sejak gugatan diajukan di pengadilan atau sejak somasi dilayangkan.
Contoh Kasus
PT Indo Finance memberikan pinjaman Rp1 miliar kepada CV Makmur Sentosa dengan bunga konvensional sebesar 12% per tahun selama 3 tahun sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit. Setelah jatuh tempo, CV Makmur Sentosa gagal membayar pokok pinjaman dan bunga yang tersisa.
PT Indo Finance mengajukan gugatan dan menuntut pembayaran pokok pinjaman beserta bunga konvensional sesuai perjanjian. Di samping itu, PT Indo Finance juga menuntut bunga moratoir sebesar 6% per tahun berdasarkan Pasal 1250 KUHPerdata terhitung sejak tanggal jatuh tempo hingga pelunasan. Pengadilan mengabulkan tuntutan tersebut karena bunga konvensional telah diperjanjikan secara tertulis.