Bunga

Interest Istilah 'bunga' dalam konteks hukum merujuk pada imbalan atas penggunaan uang, dari bahasa Belanda 'rente' atau Latin 'interest'
Hukum Perdata bunga rente interest bunga moratoir bunga konvensional
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Bunga?

Bunga adalah imbalan yang wajib dibayar atas penggunaan sejumlah uang dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian atau undang-undang.

Interest Istilah 'bunga' dalam konteks hukum merujuk pada imbalan atas penggunaan uang, dari bahasa Belanda 'rente' atau Latin 'interest' Hukum Perdata

Definisi

Bunga (rente/interest) adalah imbalan atau kompensasi yang wajib dibayar atas penggunaan sejumlah uang dalam jangka waktu tertentu. Dalam hukum perdata Indonesia, bunga dibedakan menjadi dua jenis: bunga konvensional (bedongen rente) yang ditetapkan berdasarkan perjanjian para pihak, dan bunga menurut undang-undang (wettelijke rente) yang ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 1767 KUHPerdata, bunga konvensional boleh melampaui bunga menurut undang-undang sepanjang tidak dilarang, namun harus dinyatakan secara tertulis. Bunga menurut undang-undang di Indonesia ditetapkan sebesar 6% per tahun berdasarkan Staatsblad 1848 No. 22.

Selain itu, dikenal pula bunga moratoir (moratoire interessen) sebagaimana diatur Pasal 1250 KUHPerdata, yaitu bunga yang timbul akibat keterlambatan debitur dalam memenuhi kewajibannya membayar sejumlah uang. Bunga moratoir dihitung sejak gugatan diajukan di pengadilan atau sejak somasi dilayangkan.

Contoh Kasus

PT Indo Finance memberikan pinjaman Rp1 miliar kepada CV Makmur Sentosa dengan bunga konvensional sebesar 12% per tahun selama 3 tahun sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit. Setelah jatuh tempo, CV Makmur Sentosa gagal membayar pokok pinjaman dan bunga yang tersisa.

PT Indo Finance mengajukan gugatan dan menuntut pembayaran pokok pinjaman beserta bunga konvensional sesuai perjanjian. Di samping itu, PT Indo Finance juga menuntut bunga moratoir sebesar 6% per tahun berdasarkan Pasal 1250 KUHPerdata terhitung sejak tanggal jatuh tempo hingga pelunasan. Pengadilan mengabulkan tuntutan tersebut karena bunga konvensional telah diperjanjikan secara tertulis.

Dasar Hukum

Pasal 1767 KUHPerdata

Ada bunga menurut penetapan undang-undang, ada pula yang ditetapkan di dalam perjanjian. Bunga menurut undang-undang ialah bunga yang ditentukan oleh undang-undang. Bunga yang ditetapkan di dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal yang tidak dilarang oleh undang-undang. Besarnya bunga yang ditetapkan dalam perjanjian harus dinyatakan secara tertulis.

Pasal 1250 KUHPerdata

Tiap-tiap perikatan yang semata-mata berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, berakibat bahwa penggantian biaya, kerugian, dan bunga yang disebabkan terlambatnya pelaksanaan, hanya terdiri atas bunga yang ditentukan oleh undang-undang, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan undang-undang khusus.

Lembaran Negara 1848 No. 22

Bunga menurut undang-undang ditetapkan sebesar enam persen setahun.

Pertanyaan Umum

Apa itu Bunga? +
Bunga adalah imbalan yang wajib dibayar atas penggunaan sejumlah uang dalam jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian atau undang-undang.
Apa bahasa Inggris dari Bunga? +
Bunga dalam bahasa Inggris disebut Interest.
Apa dasar hukum Bunga? +
Dasar hukum Bunga diatur dalam Pasal 1767 KUHPerdata, Pasal 1250 KUHPerdata, Lembaran Negara 1848 No. 22.
Apa asal kata Bunga? +
Istilah 'bunga' dalam konteks hukum merujuk pada imbalan atas penggunaan uang, dari bahasa Belanda 'rente' atau Latin 'interest'

Istilah Terkait