Akta Notaris

Notarial Deed Kata 'akta' berasal dari bahasa Latin 'actus' yang berarti perbuatan, dan 'notaris' dari bahasa Latin 'notarius' yang berarti penulis atau pencatat
Hukum Perdata akta notaris akta otentik notaris dokumen hukum
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Akta Notaris?

Akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang.

Notarial Deed Kata 'akta' berasal dari bahasa Latin 'actus' yang berarti perbuatan, dan 'notaris' dari bahasa Latin 'notarius' yang berarti penulis atau pencatat Hukum Perdata

Definisi

Akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang, sesuai dengan bentuk dan tata cara yang ditentukan oleh undang-undang. Akta notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna di pengadilan, yang berarti isinya dianggap benar selama tidak dibuktikan sebaliknya melalui proses hukum.

Terdapat dua jenis akta notaris: pertama, akta yang dibuat oleh notaris (akta relaas/ambtelijke akten) yaitu akta yang memuat uraian secara otentik mengenai suatu tindakan atau keadaan yang disaksikan oleh notaris, seperti berita acara rapat; kedua, akta yang dibuat di hadapan notaris (akta partij) yaitu akta yang memuat uraian tentang apa yang diterangkan atau dikehendaki oleh para pihak yang menghadap notaris, seperti perjanjian jual beli atau surat kuasa.

Berdasarkan Pasal 1870 KUHPerdata, akta otentik memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya. Kekuatan pembuktian ini menjadikan akta notaris sebagai dokumen hukum yang sangat penting dalam berbagai transaksi perdata di Indonesia.

Contoh Kasus

Andi dan Citra sepakat melakukan jual beli sebidang tanah di Jakarta. Untuk menjamin kepastian hukum, mereka membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Notaris/PPAT. Notaris memverifikasi identitas para pihak, memeriksa keabsahan sertifikat tanah, memastikan tidak ada sengketa, dan membacakan isi akta di hadapan kedua belah pihak sebelum ditandatangani.

Beberapa bulan kemudian, muncul pihak ketiga yang mengklaim tanah tersebut. Dalam proses hukum di pengadilan, akta notaris yang dimiliki Citra menjadi bukti sempurna bahwa jual beli telah dilakukan secara sah menurut hukum, sehingga hak kepemilikan Citra atas tanah tersebut terlindungi secara hukum.

Dasar Hukum

Pasal 1868 KUHPerdata

Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.

Pasal 1 angka 7 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

Akta Notaris yang selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

Pasal 1870 KUHPerdata

Suatu akta otentik memberikan di antara para pihak beserta ahli waris-ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.

Pertanyaan Umum

Apa itu Akta Notaris? +
Akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang.
Apa bahasa Inggris dari Akta Notaris? +
Akta Notaris dalam bahasa Inggris disebut Notarial Deed.
Apa dasar hukum Akta Notaris? +
Dasar hukum Akta Notaris diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata, Pasal 1 angka 7 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Pasal 1870 KUHPerdata.
Apa asal kata Akta Notaris? +
Kata 'akta' berasal dari bahasa Latin 'actus' yang berarti perbuatan, dan 'notaris' dari bahasa Latin 'notarius' yang berarti penulis atau pencatat

Istilah Terkait