Legal Standing

Legal Standing / Locus Standi Berasal dari istilah hukum Latin 'locus standi' yang berarti kedudukan atau tempat berdiri di hadapan hukum
Hukum Perdata legal standing kedudukan hukum hak gugat ius standi
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Legal Standing?

Legal standing adalah hak atau kedudukan hukum seseorang atau badan hukum untuk mengajukan gugatan di pengadilan.

Legal Standing / Locus Standi Berasal dari istilah hukum Latin 'locus standi' yang berarti kedudukan atau tempat berdiri di hadapan hukum Hukum Perdata

Definisi

Legal standing atau kedudukan hukum adalah hak atau kapasitas seseorang, badan hukum, atau organisasi untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan. Pihak yang mengajukan gugatan harus memiliki kepentingan hukum yang cukup dan hubungan langsung dengan perkara yang disengketakan.

Dalam hukum perdata umum, legal standing didasarkan pada prinsip bahwa hanya pihak yang mengalami kerugian langsung yang berhak mengajukan gugatan (point d’interet point d’action). Seseorang harus dapat membuktikan adanya kerugian nyata yang diderita akibat perbuatan tergugat.

Namun, dalam perkembangan hukum modern, legal standing juga diberikan kepada organisasi non-pemerintah (NGO) untuk mengajukan gugatan demi kepentingan publik, yang dikenal sebagai hak gugat organisasi (ius standi). Contohnya, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 92 UU No. 32 Tahun 2009, dan lembaga perlindungan konsumen berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.

Contoh Kasus

Yayasan Lingkungan Hijau mengajukan gugatan terhadap PT Tambang Emas atas pencemaran sungai yang merugikan masyarakat sekitar. PT Tambang Emas mengajukan eksepsi bahwa Yayasan Lingkungan Hijau tidak memiliki legal standing karena bukan pihak yang dirugikan secara langsung.

Hakim menolak eksepsi tersebut dan menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 92 UU No. 32 Tahun 2009, organisasi lingkungan hidup yang memenuhi syarat (berbentuk badan hukum, mencantumkan lingkungan hidup dalam anggaran dasarnya, dan telah melaksanakan kegiatan nyata selama minimal 2 tahun) memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan demi kepentingan pelestarian lingkungan.

Dasar Hukum

Pasal 1365 KUHPerdata

Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Pasal 92 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Pasal 73 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan hutan, organisasi bidang kehutanan berhak mengajukan gugatan perwakilan untuk kepentingan pelestarian fungsi hutan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Legal Standing? +
Legal standing adalah hak atau kedudukan hukum seseorang atau badan hukum untuk mengajukan gugatan di pengadilan.
Apa bahasa Inggris dari Legal Standing? +
Legal Standing dalam bahasa Inggris disebut Legal Standing / Locus Standi.
Apa dasar hukum Legal Standing? +
Dasar hukum Legal Standing diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 92 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 73 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Apa asal kata Legal Standing? +
Berasal dari istilah hukum Latin 'locus standi' yang berarti kedudukan atau tempat berdiri di hadapan hukum

Istilah Terkait