Definisi
Legal standing atau kedudukan hukum adalah hak atau kapasitas seseorang, badan hukum, atau organisasi untuk mengajukan gugatan atau permohonan di pengadilan. Pihak yang mengajukan gugatan harus memiliki kepentingan hukum yang cukup dan hubungan langsung dengan perkara yang disengketakan.
Dalam hukum perdata umum, legal standing didasarkan pada prinsip bahwa hanya pihak yang mengalami kerugian langsung yang berhak mengajukan gugatan (point d’interet point d’action). Seseorang harus dapat membuktikan adanya kerugian nyata yang diderita akibat perbuatan tergugat.
Namun, dalam perkembangan hukum modern, legal standing juga diberikan kepada organisasi non-pemerintah (NGO) untuk mengajukan gugatan demi kepentingan publik, yang dikenal sebagai hak gugat organisasi (ius standi). Contohnya, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 92 UU No. 32 Tahun 2009, dan lembaga perlindungan konsumen berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.
Contoh Kasus
Yayasan Lingkungan Hijau mengajukan gugatan terhadap PT Tambang Emas atas pencemaran sungai yang merugikan masyarakat sekitar. PT Tambang Emas mengajukan eksepsi bahwa Yayasan Lingkungan Hijau tidak memiliki legal standing karena bukan pihak yang dirugikan secara langsung.
Hakim menolak eksepsi tersebut dan menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 92 UU No. 32 Tahun 2009, organisasi lingkungan hidup yang memenuhi syarat (berbentuk badan hukum, mencantumkan lingkungan hidup dalam anggaran dasarnya, dan telah melaksanakan kegiatan nyata selama minimal 2 tahun) memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan demi kepentingan pelestarian lingkungan.