Overmacht

Force Majeure / Act of God Dari bahasa Belanda 'overmacht' (kekuatan yang lebih besar/keadaan memaksa), situasi di luar kendali yang menghalangi prestasi
Hukum Perdata overmacht force majeure keadaan memaksa perikatan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Overmacht?

Overmacht adalah keadaan memaksa di luar kendali debitur yang menghalanginya memenuhi prestasi tanpa dapat dipersalahkan.

Force Majeure / Act of God Dari bahasa Belanda 'overmacht' (kekuatan yang lebih besar/keadaan memaksa), situasi di luar kendali yang menghalangi prestasi Hukum Perdata

Definisi

Overmacht (keadaan memaksa/force majeure) adalah suatu keadaan di luar kekuasaan debitur yang tidak dapat diduga sebelumnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya dalam suatu perikatan. Berdasarkan Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, apabila debitur dapat membuktikan adanya overmacht, ia dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi atas tidak terlaksananya prestasi.

Terdapat dua jenis overmacht: overmacht absolut (debitur sama sekali tidak mungkin memenuhi prestasi, misalnya barang musnah karena bencana alam) dan overmacht relatif (debitur masih mungkin memenuhi prestasi tetapi dengan pengorbanan yang tidak wajar). Syarat overmacht meliputi: peristiwa tidak dapat diduga sebelumnya, peristiwa tidak dapat dicegah, peristiwa bukan karena kesalahan debitur, dan debitur tidak dalam keadaan itikad buruk. Akibat hukum overmacht adalah hapusnya kewajiban ganti rugi dan, dalam hal overmacht bersifat tetap, perikatan menjadi hapus.

Contoh Kasus

Sebuah perusahaan event organizer membuat perjanjian penyelenggaraan konser musik besar dengan penyanyi internasional. Menjelang hari pelaksanaan, terjadi gempa bumi dahsyat yang merusak venue konser dan pemerintah melarang kegiatan massal. Perusahaan EO mengajukan dalil overmacht berdasarkan Pasal 1245 KUHPerdata karena gempa bumi merupakan peristiwa yang tidak dapat diduga dan dicegah. Pengadilan menerima dalil overmacht dan membebaskan EO dari kewajiban ganti rugi, namun memerintahkan pengembalian uang tiket kepada pembeli.

Dasar Hukum

Pasal 1244 KUHPerdata

Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tidak dapat membuktikan bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya.

Pasal 1245 KUHPerdata

Tidaklah biaya, rugi dan bunga harus digantinya, apabila lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tidak disengaja si berutang berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang.

Pertanyaan Umum

Apa itu Overmacht? +
Overmacht adalah keadaan memaksa di luar kendali debitur yang menghalanginya memenuhi prestasi tanpa dapat dipersalahkan.
Apa bahasa Inggris dari Overmacht? +
Overmacht dalam bahasa Inggris disebut Force Majeure / Act of God.
Apa dasar hukum Overmacht? +
Dasar hukum Overmacht diatur dalam Pasal 1244 KUHPerdata, Pasal 1245 KUHPerdata.
Apa asal kata Overmacht? +
Dari bahasa Belanda 'overmacht' (kekuatan yang lebih besar/keadaan memaksa), situasi di luar kendali yang menghalangi prestasi

Istilah Terkait