Definisi
Overmacht (keadaan memaksa/force majeure) adalah suatu keadaan di luar kekuasaan debitur yang tidak dapat diduga sebelumnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya dalam suatu perikatan. Berdasarkan Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, apabila debitur dapat membuktikan adanya overmacht, ia dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi atas tidak terlaksananya prestasi.
Terdapat dua jenis overmacht: overmacht absolut (debitur sama sekali tidak mungkin memenuhi prestasi, misalnya barang musnah karena bencana alam) dan overmacht relatif (debitur masih mungkin memenuhi prestasi tetapi dengan pengorbanan yang tidak wajar). Syarat overmacht meliputi: peristiwa tidak dapat diduga sebelumnya, peristiwa tidak dapat dicegah, peristiwa bukan karena kesalahan debitur, dan debitur tidak dalam keadaan itikad buruk. Akibat hukum overmacht adalah hapusnya kewajiban ganti rugi dan, dalam hal overmacht bersifat tetap, perikatan menjadi hapus.
Contoh Kasus
Sebuah perusahaan event organizer membuat perjanjian penyelenggaraan konser musik besar dengan penyanyi internasional. Menjelang hari pelaksanaan, terjadi gempa bumi dahsyat yang merusak venue konser dan pemerintah melarang kegiatan massal. Perusahaan EO mengajukan dalil overmacht berdasarkan Pasal 1245 KUHPerdata karena gempa bumi merupakan peristiwa yang tidak dapat diduga dan dicegah. Pengadilan menerima dalil overmacht dan membebaskan EO dari kewajiban ganti rugi, namun memerintahkan pengembalian uang tiket kepada pembeli.