Definisi
Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri yang sah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Di Indonesia, perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan dan tidak dapat terjadi hanya berdasarkan kesepakatan para pihak semata.
Berdasarkan Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Bagi yang beragama Islam, perceraian diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi non-Islam diajukan ke Pengadilan Negeri. Perceraian yang diajukan oleh suami disebut cerai talak, sedangkan yang diajukan oleh istri disebut cerai gugat.
Alasan perceraian diatur secara limitatif dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, meliputi: perzinaan, meninggalkan pasangan selama dua tahun, hukuman penjara lima tahun atau lebih, kekejaman atau penganiayaan, cacat badan yang menghalangi kewajiban, serta perselisihan terus-menerus. Sebelum persidangan pokok perkara, para pihak wajib menempuh proses mediasi terlebih dahulu sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016.
Contoh Kasus
Sari mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Eko, di Pengadilan Agama Jakarta Timur dengan alasan perselisihan terus-menerus yang tidak dapat didamaikan. Sebelum persidangan pokok perkara, majelis hakim memerintahkan kedua pihak untuk menempuh mediasi dengan mediator bersertifikat. Mediasi berlangsung selama 30 hari namun tidak berhasil mencapai kesepakatan.
Persidangan dilanjutkan dan setelah memeriksa bukti-bukti serta mendengar keterangan saksi-saksi dari keluarga kedua belah pihak, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Sari. Putusan juga mengatur pembagian harta gono-gini secara adil dan menetapkan hak asuh anak di bawah umur kepada Sari sebagai ibu, dengan kewajiban Eko memberikan nafkah anak setiap bulan.