Perceraian

Divorce Berasal dari kata 'cerai' yang berarti putus hubungan sebagai suami istri, dengan awalan 'per-' dan akhiran '-an' yang menunjukkan proses
Hukum Perdata perceraian cerai perkawinan pengadilan hak asuh
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perceraian?

Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Divorce Berasal dari kata 'cerai' yang berarti putus hubungan sebagai suami istri, dengan awalan 'per-' dan akhiran '-an' yang menunjukkan proses Hukum Perdata

Definisi

Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri yang sah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Di Indonesia, perceraian hanya dapat dilakukan melalui proses peradilan dan tidak dapat terjadi hanya berdasarkan kesepakatan para pihak semata.

Berdasarkan Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Bagi yang beragama Islam, perceraian diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi non-Islam diajukan ke Pengadilan Negeri. Perceraian yang diajukan oleh suami disebut cerai talak, sedangkan yang diajukan oleh istri disebut cerai gugat.

Alasan perceraian diatur secara limitatif dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975, meliputi: perzinaan, meninggalkan pasangan selama dua tahun, hukuman penjara lima tahun atau lebih, kekejaman atau penganiayaan, cacat badan yang menghalangi kewajiban, serta perselisihan terus-menerus. Sebelum persidangan pokok perkara, para pihak wajib menempuh proses mediasi terlebih dahulu sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016.

Contoh Kasus

Sari mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Eko, di Pengadilan Agama Jakarta Timur dengan alasan perselisihan terus-menerus yang tidak dapat didamaikan. Sebelum persidangan pokok perkara, majelis hakim memerintahkan kedua pihak untuk menempuh mediasi dengan mediator bersertifikat. Mediasi berlangsung selama 30 hari namun tidak berhasil mencapai kesepakatan.

Persidangan dilanjutkan dan setelah memeriksa bukti-bukti serta mendengar keterangan saksi-saksi dari keluarga kedua belah pihak, majelis hakim mengabulkan gugatan cerai Sari. Putusan juga mengatur pembagian harta gono-gini secara adil dan menetapkan hak asuh anak di bawah umur kepada Sari sebagai ibu, dengan kewajiban Eko memberikan nafkah anak setiap bulan.

Dasar Hukum

Pasal 39 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975

Perceraian dapat terjadi karena alasan: salah satu pihak berbuat zina atau pemabuk, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan; salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut; salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih; salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan; salah satu pihak mendapat cacat badan yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya; antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perceraian? +
Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Apa bahasa Inggris dari Perceraian? +
Perceraian dalam bahasa Inggris disebut Divorce.
Apa dasar hukum Perceraian? +
Dasar hukum Perceraian diatur dalam Pasal 39 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975.
Apa asal kata Perceraian? +
Berasal dari kata 'cerai' yang berarti putus hubungan sebagai suami istri, dengan awalan 'per-' dan akhiran '-an' yang menunjukkan proses

Istilah Terkait