Sertifikat Nikah

Marriage Certificate Gabungan dari kata 'sertifikat' (dari bahasa Latin 'certificatum' yang berarti surat keterangan) dan 'nikah' (dari bahasa Arab 'nikah' yang berarti perkawinan).
Hukum Perdata sertifikat nikah akta nikah perkawinan KUA pencatatan perkawinan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Sertifikat Nikah?

Sertifikat nikah adalah akta autentik yang membuktikan sahnya perkawinan secara hukum negara, diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974.

Marriage Certificate Gabungan dari kata 'sertifikat' (dari bahasa Latin 'certificatum' yang berarti surat keterangan) dan 'nikah' (dari bahasa Arab 'nikah' yang berarti perkawinan). Hukum Perdata

Definisi

Sertifikat nikah atau akta nikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga pencatat perkawinan yang membuktikan telah dilangsungkannya perkawinan yang sah menurut hukum negara. Bagi warga negara beragama Islam, pencatatan perkawinan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan bagi warga non-Islam dilakukan di Kantor Catatan Sipil (Disdukcapil).

Pencatatan perkawinan merupakan kewajiban administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tanpa pencatatan, perkawinan tidak memiliki kekuatan hukum dan pasangan suami istri akan kesulitan dalam mengurus berbagai keperluan administratif seperti akta kelahiran anak, pembagian harta bersama, dan pengurusan warisan.

Contoh Kasus

Pasangan suami istri yang menikah secara agama tetapi tidak mencatatkan perkawinannya ke KUA (nikah siri) mengalami kesulitan saat hendak mengurus akta kelahiran anak. Karena tidak memiliki buku nikah/akta nikah, anak hanya bisa dicantumkan sebagai anak dari ibu tanpa nama ayah di akta kelahiran. Pasangan tersebut perlu mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama agar perkawinannya diakui secara hukum negara.

Fungsi Sertifikat Nikah

  • Bukti hukum perkawinan: Menjadi alat bukti autentik yang sah di pengadilan.
  • Syarat administrasi: Diperlukan untuk mengurus akta kelahiran anak, paspor, dan dokumen kependudukan lainnya.
  • Perlindungan hak: Melindungi hak-hak suami istri atas harta bersama dan waris.
  • Dasar perceraian: Menjadi syarat pengajuan gugatan cerai di pengadilan.

Dasar Hukum

Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11 ayat (3) PP No. 9 Tahun 1975

Dengan penandatanganan akta perkawinan, maka perkawinan telah tercatat secara resmi.

Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam

Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.

Pertanyaan Umum

Apa itu Sertifikat Nikah? +
Sertifikat nikah adalah akta autentik yang membuktikan sahnya perkawinan secara hukum negara, diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974.
Apa bahasa Inggris dari Sertifikat Nikah? +
Sertifikat Nikah dalam bahasa Inggris disebut Marriage Certificate.
Apa dasar hukum Sertifikat Nikah? +
Dasar hukum Sertifikat Nikah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974, Pasal 11 ayat (3) PP No. 9 Tahun 1975, Pasal 7 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Sertifikat Nikah? +
Gabungan dari kata 'sertifikat' (dari bahasa Latin 'certificatum' yang berarti surat keterangan) dan 'nikah' (dari bahasa Arab 'nikah' yang berarti perkawinan).

Istilah Terkait