MoU (Memorandum of Understanding)

Memorandum of Understanding Dari bahasa Inggris 'memorandum' (catatan/nota) dan 'understanding' (kesepahaman), digunakan sebagai perjanjian pendahuluan
Hukum Perdata MoU memorandum of understanding nota kesepahaman pra-kontrak
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu MoU (Memorandum of Understanding)?

MoU adalah nota kesepahaman antara para pihak sebagai perjanjian pendahuluan sebelum perjanjian kerja sama definitif.

Memorandum of Understanding Dari bahasa Inggris 'memorandum' (catatan/nota) dan 'understanding' (kesepahaman), digunakan sebagai perjanjian pendahuluan Hukum Perdata

Definisi

MoU (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman adalah dokumen perjanjian pendahuluan yang memuat pokok-pokok kesepakatan antara para pihak sebagai dasar untuk menyusun perjanjian kerja sama yang lebih rinci dan definitif di kemudian hari. MoU sering digunakan sebagai langkah awal sebelum para pihak mengikatkan diri dalam perjanjian yang mengikat secara penuh.

Dalam hukum Indonesia, tidak ada pengaturan khusus mengenai MoU dalam KUHPerdata. Terdapat dua pandangan mengenai kekuatan mengikat MoU: pertama, MoU mengikat secara hukum layaknya perjanjian biasa jika memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata; kedua, MoU hanya bersifat moral obligation dan belum mengikat secara hukum karena hanya merupakan perjanjian pendahuluan. Dalam praktik, kekuatan mengikat MoU bergantung pada isi dan substansi yang diatur di dalamnya. Jika MoU sudah memuat hak dan kewajiban yang jelas dan memenuhi empat syarat sah perjanjian, maka MoU dapat mengikat secara hukum.

Contoh Kasus

Dua perusahaan menandatangani MoU untuk rencana pembangunan kawasan industri bersama. MoU memuat kesepakatan awal mengenai lokasi, pembagian pembiayaan, dan target penyelesaian. Salah satu pihak kemudian membatalkan rencana kerja sama tanpa alasan yang sah setelah pihak lainnya sudah mengeluarkan biaya persiapan. Pihak yang dirugikan menggugat dengan dalil bahwa MoU tersebut telah memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata dan karenanya bersifat mengikat. Pengadilan memeriksa substansi MoU dan memutuskan bahwa pembatalan sepihak merupakan wanprestasi.

Dasar Hukum

Pasal 1338 KUHPerdata

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Pasal 1320 KUHPerdata

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, suatu sebab yang tidak terlarang.

Pertanyaan Umum

Apa itu MoU (Memorandum of Understanding)? +
MoU adalah nota kesepahaman antara para pihak sebagai perjanjian pendahuluan sebelum perjanjian kerja sama definitif.
Apa bahasa Inggris dari MoU (Memorandum of Understanding)? +
MoU (Memorandum of Understanding) dalam bahasa Inggris disebut Memorandum of Understanding.
Apa dasar hukum MoU (Memorandum of Understanding)? +
Dasar hukum MoU (Memorandum of Understanding) diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, Pasal 1320 KUHPerdata.
Apa asal kata MoU (Memorandum of Understanding)? +
Dari bahasa Inggris 'memorandum' (catatan/nota) dan 'understanding' (kesepahaman), digunakan sebagai perjanjian pendahuluan

Istilah Terkait