Sita Jaminan

Conservatory Seizure / Prejudgment Attachment Berasal dari istilah hukum Belanda 'conservatoir beslag' yang berarti penyitaan untuk menjaga atau mengamankan
Hukum Perdata sita jaminan conservatoir beslag penyitaan jaminan gugatan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Sita Jaminan?

Sita jaminan adalah tindakan penyitaan atas harta tergugat sebelum putusan untuk menjamin gugatan penggugat dapat dilaksanakan.

Conservatory Seizure / Prejudgment Attachment Berasal dari istilah hukum Belanda 'conservatoir beslag' yang berarti penyitaan untuk menjaga atau mengamankan Hukum Perdata

Definisi

Sita jaminan (conservatoir beslag) adalah tindakan hukum berupa penyitaan atas harta benda milik tergugat yang dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan tujuan untuk menjamin bahwa gugatan penggugat dapat dilaksanakan apabila penggugat dimenangkan. Sita jaminan dimaksudkan untuk mencegah tergugat mengalihkan, memindahtangankan, atau menggelapkan harta bendanya.

Berdasarkan Pasal 227 HIR, sita jaminan dapat dimintakan oleh penggugat apabila terdapat persangkaan yang beralasan bahwa tergugat akan menggelapkan atau memindahkan hartanya untuk menghindari pelaksanaan putusan. Permohonan sita jaminan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan dapat dilakukan sebelum atau selama proses persidangan berlangsung.

Barang yang telah diletakkan sita jaminan tidak boleh dipindahtangankan, dijual, atau dijaminkan oleh tergugat. Apabila penggugat menang, sita jaminan akan ditingkatkan menjadi sita eksekusi. Sebaliknya, apabila penggugat kalah, sita jaminan harus dicabut.

Contoh Kasus

PT Sejahtera menggugat PT Alam Raya atas utang dagang sebesar Rp5 miliar yang telah jatuh tempo. PT Sejahtera mendapat informasi bahwa PT Alam Raya sedang dalam proses menjual aset-aset perusahaan, termasuk gedung perkantoran dan kendaraan operasional. PT Sejahtera mengajukan permohonan sita jaminan atas aset-aset tersebut.

Hakim mengabulkan permohonan sita jaminan karena terdapat persangkaan beralasan bahwa tergugat akan mengalihkan asetnya. Jurusita pengadilan melakukan penyitaan atas gedung dan kendaraan PT Alam Raya. Selama proses persidangan, PT Alam Raya tidak dapat menjual aset yang telah disita hingga perkara diputus.

Dasar Hukum

Pasal 227 ayat (1) HIR

Jika ada persangkaan yang beralasan, bahwa seorang yang berutang, selagi belum dijatuhkan keputusan atasnya atau selagi putusan yang mengalahkannya belum dapat dijalankan, mencari akal akan menggelapkan atau membawa barangnya baik yang tidak tetap maupun yang tetap dengan maksud akan menjauhkan barang itu dari penagih utang, maka atas surat permintaan pihak yang berkepentingan Ketua Pengadilan Negeri dapat memberi perintah, supaya barang itu disita untuk menjamin hak yang menaruh permintaan itu, dan kepada peminta harus diberitahukan akan menghadap persidangan pengadilan negeri yang pertama sesudah itu untuk mengajukan dan menguatkan gugatannya.

Pasal 261 RBg

Penyitaan penjagaan (conservatoir) atas barang-barang bergerak milik debitur dan atas barang-barang tidak bergerak dapat diminta oleh kreditur.

Pertanyaan Umum

Apa itu Sita Jaminan? +
Sita jaminan adalah tindakan penyitaan atas harta tergugat sebelum putusan untuk menjamin gugatan penggugat dapat dilaksanakan.
Apa bahasa Inggris dari Sita Jaminan? +
Sita Jaminan dalam bahasa Inggris disebut Conservatory Seizure / Prejudgment Attachment.
Apa dasar hukum Sita Jaminan? +
Dasar hukum Sita Jaminan diatur dalam Pasal 227 ayat (1) HIR, Pasal 261 RBg.
Apa asal kata Sita Jaminan? +
Berasal dari istilah hukum Belanda 'conservatoir beslag' yang berarti penyitaan untuk menjaga atau mengamankan

Istilah Terkait