Definisi
Sita jaminan (conservatoir beslag) adalah tindakan hukum berupa penyitaan atas harta benda milik tergugat yang dilakukan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan tujuan untuk menjamin bahwa gugatan penggugat dapat dilaksanakan apabila penggugat dimenangkan. Sita jaminan dimaksudkan untuk mencegah tergugat mengalihkan, memindahtangankan, atau menggelapkan harta bendanya.
Berdasarkan Pasal 227 HIR, sita jaminan dapat dimintakan oleh penggugat apabila terdapat persangkaan yang beralasan bahwa tergugat akan menggelapkan atau memindahkan hartanya untuk menghindari pelaksanaan putusan. Permohonan sita jaminan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan dapat dilakukan sebelum atau selama proses persidangan berlangsung.
Barang yang telah diletakkan sita jaminan tidak boleh dipindahtangankan, dijual, atau dijaminkan oleh tergugat. Apabila penggugat menang, sita jaminan akan ditingkatkan menjadi sita eksekusi. Sebaliknya, apabila penggugat kalah, sita jaminan harus dicabut.
Contoh Kasus
PT Sejahtera menggugat PT Alam Raya atas utang dagang sebesar Rp5 miliar yang telah jatuh tempo. PT Sejahtera mendapat informasi bahwa PT Alam Raya sedang dalam proses menjual aset-aset perusahaan, termasuk gedung perkantoran dan kendaraan operasional. PT Sejahtera mengajukan permohonan sita jaminan atas aset-aset tersebut.
Hakim mengabulkan permohonan sita jaminan karena terdapat persangkaan beralasan bahwa tergugat akan mengalihkan asetnya. Jurusita pengadilan melakukan penyitaan atas gedung dan kendaraan PT Alam Raya. Selama proses persidangan, PT Alam Raya tidak dapat menjual aset yang telah disita hingga perkara diputus.