Definisi
Intervensi adalah masuknya pihak ketiga ke dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung di pengadilan, dengan tujuan membela kepentingan hukumnya. Pihak ketiga yang melakukan intervensi merasa bahwa putusan dalam perkara tersebut dapat mempengaruhi hak atau kepentingannya.
Dalam hukum acara perdata Indonesia, intervensi dikenal dalam tiga bentuk: (1) Voeging, yaitu pihak ketiga yang masuk ke dalam perkara dengan memihak salah satu pihak, baik penggugat maupun tergugat; (2) Tussenkomst, yaitu pihak ketiga yang masuk ke dalam perkara untuk membela kepentingannya sendiri tanpa memihak salah satu pihak; dan (3) Vrijwaring, yaitu penarikan pihak ketiga ke dalam perkara untuk menanggung kerugian (penjaminan).
Berdasarkan Pasal 279 Rv, intervensi diajukan melalui surat permohonan kepada hakim yang memeriksa perkara dengan menjelaskan kepentingan dan alasan-alasannya. Hakim berwenang untuk menerima atau menolak permohonan intervensi berdasarkan pertimbangan apakah pihak ketiga memiliki kepentingan hukum yang cukup.
Contoh Kasus
Andi menggugat Budi atas kepemilikan sebidang tanah di Pengadilan Negeri. Selama persidangan, Cahyo mengetahui perkara tersebut dan merasa memiliki hak atas tanah yang sama berdasarkan sertifikat yang ia pegang. Cahyo mengajukan permohonan intervensi dalam bentuk tussenkomst untuk membela kepentingannya sendiri.
Hakim menerima permohonan intervensi Cahyo setelah menilai bahwa Cahyo memiliki kepentingan hukum yang langsung terkait dengan objek sengketa. Perkara kemudian diperiksa dengan melibatkan tiga pihak: Andi sebagai penggugat, Budi sebagai tergugat, dan Cahyo sebagai pihak intervenient.