Hak Asuh Anak

Child Custody Gabungan kata 'hak' (kewenangan), 'asuh' (merawat dan mendidik), dan 'anak' (keturunan)
Hukum Perdata hak asuh anak hadhanah perwalian perceraian anak
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Hak Asuh Anak?

Hak asuh anak adalah hak dan kewajiban orang tua untuk merawat, mendidik, dan memelihara anak setelah perceraian.

Child Custody Gabungan kata 'hak' (kewenangan), 'asuh' (merawat dan mendidik), dan 'anak' (keturunan) Hukum Perdata

Definisi

Hak asuh anak (hadhanah dalam hukum Islam) adalah hak sekaligus kewajiban orang tua untuk merawat, mendidik, dan memelihara anak yang belum dewasa setelah terjadinya perceraian. Penetapan hak asuh anak merupakan salah satu konsekuensi hukum terpenting dari perceraian dan selalu didasarkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).

Berdasarkan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian tidak menghapus kewajiban kedua orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105, anak yang belum mumayyiz (belum berumur 12 tahun) hak asuhnya diberikan kepada ibu, sementara anak yang sudah mumayyiz berhak memilih di antara ayah atau ibunya. Biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab ayah.

Meskipun demikian, pengadilan dapat menyimpang dari ketentuan umum tersebut apabila terdapat fakta bahwa pemegang hak asuh tidak layak, misalnya karena melakukan kekerasan, penelantaran, memiliki perilaku buruk, atau tidak mampu memberikan lingkungan yang baik bagi tumbuh kembang anak. Orang tua yang tidak mendapat hak asuh tetap memiliki hak akses untuk bertemu dan berinteraksi dengan anaknya.

Contoh Kasus

Pasangan Dini dan Fajar bercerai di Pengadilan Agama Bandung. Mereka memiliki dua anak: Rika (8 tahun) dan Bayu (14 tahun). Dini mengajukan permohonan hak asuh atas kedua anaknya.

Berdasarkan Pasal 105 KHI, majelis hakim menetapkan Rika yang belum berumur 12 tahun berada di bawah asuhan Dini selaku ibu. Untuk Bayu yang sudah mumayyiz, hakim mendengarkan keinginan Bayu yang memilih tinggal bersama ibunya. Fajar diwajibkan menanggung biaya pemeliharaan dan pendidikan kedua anak sebesar Rp10 juta per bulan, serta diberikan hak akses untuk bertemu anak-anaknya setiap akhir pekan dan libur sekolah.

Dasar Hukum

Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah: baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu.

Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam

Dalam hal terjadi perceraian: pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya; pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya; biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Pasal 14 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hak Asuh Anak? +
Hak asuh anak adalah hak dan kewajiban orang tua untuk merawat, mendidik, dan memelihara anak setelah perceraian.
Apa bahasa Inggris dari Hak Asuh Anak? +
Hak Asuh Anak dalam bahasa Inggris disebut Child Custody.
Apa dasar hukum Hak Asuh Anak? +
Dasar hukum Hak Asuh Anak diatur dalam Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 14 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Apa asal kata Hak Asuh Anak? +
Gabungan kata 'hak' (kewenangan), 'asuh' (merawat dan mendidik), dan 'anak' (keturunan)

Istilah Terkait