Definisi
Hak asuh anak (hadhanah dalam hukum Islam) adalah hak sekaligus kewajiban orang tua untuk merawat, mendidik, dan memelihara anak yang belum dewasa setelah terjadinya perceraian. Penetapan hak asuh anak merupakan salah satu konsekuensi hukum terpenting dari perceraian dan selalu didasarkan pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child).
Berdasarkan Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perceraian tidak menghapus kewajiban kedua orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105, anak yang belum mumayyiz (belum berumur 12 tahun) hak asuhnya diberikan kepada ibu, sementara anak yang sudah mumayyiz berhak memilih di antara ayah atau ibunya. Biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab ayah.
Meskipun demikian, pengadilan dapat menyimpang dari ketentuan umum tersebut apabila terdapat fakta bahwa pemegang hak asuh tidak layak, misalnya karena melakukan kekerasan, penelantaran, memiliki perilaku buruk, atau tidak mampu memberikan lingkungan yang baik bagi tumbuh kembang anak. Orang tua yang tidak mendapat hak asuh tetap memiliki hak akses untuk bertemu dan berinteraksi dengan anaknya.
Contoh Kasus
Pasangan Dini dan Fajar bercerai di Pengadilan Agama Bandung. Mereka memiliki dua anak: Rika (8 tahun) dan Bayu (14 tahun). Dini mengajukan permohonan hak asuh atas kedua anaknya.
Berdasarkan Pasal 105 KHI, majelis hakim menetapkan Rika yang belum berumur 12 tahun berada di bawah asuhan Dini selaku ibu. Untuk Bayu yang sudah mumayyiz, hakim mendengarkan keinginan Bayu yang memilih tinggal bersama ibunya. Fajar diwajibkan menanggung biaya pemeliharaan dan pendidikan kedua anak sebesar Rp10 juta per bulan, serta diberikan hak akses untuk bertemu anak-anaknya setiap akhir pekan dan libur sekolah.