Definisi
Grosse Akta adalah salinan resmi dari akta notaris yang memuat irah-irah (kepala akta) bertuliskan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” dan memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Pasal 224 HIR, grosse akta dapat langsung dimintakan eksekusi ke pengadilan tanpa melalui proses gugatan terlebih dahulu.
Grosse akta khusus diberikan untuk akta pengakuan utang (schuldbekentenis) dan akta hipotek/hak tanggungan. Keistimewaan grosse akta terletak pada kekuatan eksekutorialnya, di mana kreditur dapat langsung memohon eksekusi ke ketua pengadilan negeri apabila debitur wanprestasi, tanpa harus menempuh proses persidangan. Grosse akta hanya dapat diterbitkan satu kali dan disimpan oleh kreditur. Penerbitan grosse akta kedua memerlukan persetujuan pengadilan.
Contoh Kasus
Seorang debitur meminjam uang sebesar Rp2 miliar dari kreditur dan menuangkan pengakuan utangnya dalam akta notaris. Notaris menerbitkan grosse akta pengakuan utang yang memuat irah-irah eksekutorial. Ketika debitur gagal membayar pada saat jatuh tempo, kreditur tidak perlu mengajukan gugatan ke pengadilan. Ia cukup mengajukan permohonan eksekusi ke Ketua Pengadilan Negeri dengan melampirkan grosse akta tersebut. Pengadilan kemudian menerbitkan penetapan eksekusi dan memerintahkan penyitaan aset debitur untuk pelunasan utang.