Definisi
Wanprestasi adalah keadaan dimana salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati. Wanprestasi dapat berupa:
- Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya
- Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan
- Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya
Contoh Kasus
PT ABC menandatangani kontrak pengiriman 1.000 unit laptop kepada PT XYZ pada tanggal 1 Januari 2025. Namun hingga 1 Maret 2025, PT ABC belum mengirimkan barang tersebut. PT XYZ dapat menggugat PT ABC atas dasar wanprestasi dan menuntut ganti rugi sesuai Pasal 1243 KUHPerdata.
Perbedaan dengan Perbuatan Melawan Hukum
Wanprestasi timbul dari perjanjian (kontrak), sedangkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) timbul dari pelanggaran undang-undang. Beban pembuktian pada wanprestasi ada pada debitur, sedangkan pada PMH ada pada penggugat.