Sumpah

Oath Berasal dari bahasa Melayu kuno 'sumpah' yang berarti pernyataan khidmat dengan menyebut nama Tuhan
Hukum Perdata sumpah eed alat bukti sumpah pemutus sumpah penaksir
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Sumpah?

Sumpah adalah pernyataan khidmat atas nama Tuhan yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan untuk membuktikan kebenaran suatu dalil.

Oath Berasal dari bahasa Melayu kuno 'sumpah' yang berarti pernyataan khidmat dengan menyebut nama Tuhan Hukum Perdata

Definisi

Sumpah (eed) dalam hukum acara perdata adalah pernyataan khidmat yang diucapkan atas nama Tuhan di hadapan hakim yang digunakan sebagai alat bukti untuk membuktikan kebenaran suatu dalil atau membantah dalil pihak lawan. Sumpah merupakan alat bukti kelima yang diatur dalam Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 KUHPerdata.

Berdasarkan Pasal 1929 KUHPerdata, sumpah di hadapan hakim dibedakan menjadi dua jenis: (1) sumpah pemutus (decisoire eed), yaitu sumpah yang dimintakan oleh salah satu pihak kepada pihak lawan untuk menyelesaikan perkara; dan (2) sumpah yang diperintahkan hakim karena jabatannya (ambtseed), yang terdiri dari sumpah pelengkap (suppletoire eed) untuk melengkapi bukti yang belum sempurna, dan sumpah penaksir (aestimatoire eed) untuk menentukan besarnya ganti rugi.

Sumpah pemutus bersifat menentukan dan tidak dapat dibantah lagi. Apabila pihak yang diminta bersumpah menolak, dalil pihak yang meminta sumpah dianggap terbukti. Sumpah pemutus dapat dimintakan tentang segala jenis persengketaan.

Contoh Kasus

Dalam perkara utang piutang, Hendra mendalilkan bahwa ia telah membayar lunas utangnya kepada Irma sebesar Rp500 juta secara tunai, namun tidak memiliki kuitansi atau bukti transfer. Bukti yang diajukan kedua belah pihak tidak cukup meyakinkan hakim.

Hakim memerintahkan sumpah pelengkap (suppletoire eed) kepada Irma berdasarkan Pasal 155 HIR untuk menguatkan dalilnya bahwa pembayaran belum diterima. Irma mengangkat sumpah di hadapan hakim. Berdasarkan sumpah tersebut, hakim memutuskan bahwa Hendra belum melakukan pembayaran dan menghukumnya untuk membayar utang beserta bunga.

Dasar Hukum

Pasal 1929 KUHPerdata

Sumpah di hadapan hakim ada dua macam: 1. sumpah yang oleh pihak yang satu diperintahkan kepada pihak yang lain untuk menggantungkan pemutusan perkara padanya; sumpah ini dinamakan sumpah pemutus (decisoir); 2. sumpah yang oleh hakim karena jabatannya diperintahkan kepada salah satu pihak.

Pasal 1930 KUHPerdata

Sumpah pemutus dapat diperintahkan tentang segala persengketaan apa pun juga.

Pasal 155 ayat (1) HIR

Jika kebenaran tuntutan ataupun kebenaran pembelaan tidak cukup terang, tetapi tidak pula sama sekali tidak terang, maka pengadilan negeri boleh memerintahkan sumpah kepada salah satu dari pihak yang berperkara untuk menggantungkan keputusan perkara itu pada sumpah yang diperintahkan itu.

Pertanyaan Umum

Apa itu Sumpah? +
Sumpah adalah pernyataan khidmat atas nama Tuhan yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan untuk membuktikan kebenaran suatu dalil.
Apa bahasa Inggris dari Sumpah? +
Sumpah dalam bahasa Inggris disebut Oath.
Apa dasar hukum Sumpah? +
Dasar hukum Sumpah diatur dalam Pasal 1929 KUHPerdata, Pasal 1930 KUHPerdata, Pasal 155 ayat (1) HIR.
Apa asal kata Sumpah? +
Berasal dari bahasa Melayu kuno 'sumpah' yang berarti pernyataan khidmat dengan menyebut nama Tuhan

Istilah Terkait