Definisi
Hipotik adalah hak kebendaan atas benda tidak bergerak yang diberikan kepada kreditur sebagai jaminan pelunasan utang, di mana kreditur berhak mengambil pelunasan terlebih dahulu dari hasil penjualan benda yang dijaminkan (droit de preference). Setelah berlakunya UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, hipotik atas tanah digantikan oleh hak tanggungan, sehingga hipotik kini hanya berlaku untuk kapal laut berukuran 20 m³ ke atas dan pesawat terbang.
Berdasarkan Pasal 1162 KUHPerdata, hipotik memberikan hak kepada kreditur untuk mengambil penggantian dari benda yang dijaminkan guna pelunasan utang debitur. Hipotik hanya dapat diberikan oleh orang yang berwenang memindahtangankan benda tersebut (Pasal 1168 KUHPerdata). Hipotik wajib didaftarkan dalam register publik agar berlaku terhadap pihak ketiga.
Kreditur pemegang hipotik memiliki hak untuk menjual benda jaminan melalui lelang apabila debitur wanprestasi, dan berhak mengambil pelunasan terlebih dahulu dari hasil penjualan tersebut mendahului kreditur lainnya.
Contoh Kasus
PT Pelayaran Samudra meminjam dana Rp50 miliar dari Bank Maritim untuk pengembangan armada. Sebagai jaminan, PT Pelayaran Samudra membebani kapal KM Nusantara berukuran 5.000 GT dengan hipotik yang didaftarkan di Kantor Pendaftaran dan Pencatatan Balik Nama Kapal.
Ketika PT Pelayaran Samudra gagal membayar utang, Bank Maritim selaku pemegang hipotik berhak menjual KM Nusantara melalui lelang dan mengambil pelunasan utang terlebih dahulu dari hasil penjualan kapal, mendahului kreditur lain yang tidak memiliki jaminan kebendaan.