Definisi
Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh negara dan berwenang untuk membuat akta otentik serta memiliki kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Notaris merupakan perpanjangan tangan negara dalam bidang hukum perdata untuk melayani kepentingan masyarakat dalam pembuatan alat bukti berupa akta otentik.
Kewenangan notaris meliputi pembuatan akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan; mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan (legalisasi dan waarmerking); memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; serta membuat akta risalah lelang. Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan para pihak.
Contoh Kasus
Dua pihak yang hendak membuat perjanjian kerja sama usaha mendatangi kantor notaris untuk menuangkan kesepakatan mereka dalam akta otentik. Notaris memberikan penyuluhan hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak, memastikan identitas para penghadap, membacakan isi akta di hadapan para pihak dan saksi, kemudian akta ditandatangani oleh para pihak, saksi, dan notaris. Akta notaris yang dihasilkan memiliki kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijs) di pengadilan sesuai Pasal 1870 KUHPerdata.