Notaris

Notary Public Dari bahasa Latin 'notarius' (penulis/sekretaris), pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik
Hukum Perdata notaris pejabat umum akta otentik jabatan notaris
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Notaris?

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lain sesuai undang-undang.

Notary Public Dari bahasa Latin 'notarius' (penulis/sekretaris), pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik Hukum Perdata

Definisi

Notaris adalah pejabat umum yang diangkat oleh negara dan berwenang untuk membuat akta otentik serta memiliki kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Notaris merupakan perpanjangan tangan negara dalam bidang hukum perdata untuk melayani kepentingan masyarakat dalam pembuatan alat bukti berupa akta otentik.

Kewenangan notaris meliputi pembuatan akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan; mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan (legalisasi dan waarmerking); memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta; membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; serta membuat akta risalah lelang. Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan para pihak.

Contoh Kasus

Dua pihak yang hendak membuat perjanjian kerja sama usaha mendatangi kantor notaris untuk menuangkan kesepakatan mereka dalam akta otentik. Notaris memberikan penyuluhan hukum mengenai hak dan kewajiban para pihak, memastikan identitas para penghadap, membacakan isi akta di hadapan para pihak dan saksi, kemudian akta ditandatangani oleh para pihak, saksi, dan notaris. Akta notaris yang dihasilkan memiliki kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijs) di pengadilan sesuai Pasal 1870 KUHPerdata.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.

Pasal 15 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014

Notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik.

Pertanyaan Umum

Apa itu Notaris? +
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lain sesuai undang-undang.
Apa bahasa Inggris dari Notaris? +
Notaris dalam bahasa Inggris disebut Notary Public.
Apa dasar hukum Notaris? +
Dasar hukum Notaris diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, Pasal 15 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2014.
Apa asal kata Notaris? +
Dari bahasa Latin 'notarius' (penulis/sekretaris), pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik

Istilah Terkait