Definisi
Surat Keterangan Waris (SKW) adalah dokumen resmi yang menerangkan kedudukan seseorang atau beberapa orang sebagai ahli waris yang sah dari seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris). SKW merupakan dokumen penting yang diperlukan dalam proses peralihan hak atas harta warisan, termasuk balik nama sertifikat tanah, pencairan rekening bank, dan pengalihan aset lainnya.
Di Indonesia, pembuatan SKW dibedakan berdasarkan golongan penduduk: bagi Warga Negara Indonesia pribumi/adat, SKW dibuat oleh ahli waris dan dikuatkan oleh Lurah/Kepala Desa serta Camat; bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa, SKW dibuat oleh Notaris dalam bentuk akta; dan bagi Warga Negara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya, SKW dibuat oleh Balai Harta Peninggalan. Meskipun pembedaan ini merupakan warisan kolonial, dalam praktik masih diterapkan hingga saat ini.
Contoh Kasus
Seorang ayah meninggal dunia meninggalkan sebidang tanah bersertifikat SHM. Ketiga anaknya sebagai ahli waris bermaksud melakukan balik nama sertifikat. Mereka membuat Surat Keterangan Waris yang ditandatangani seluruh ahli waris, diketahui oleh Lurah dan dikuatkan oleh Camat. SKW ini kemudian diserahkan ke Kantor Pertanahan bersama sertifikat asli, surat kematian, dan KTP seluruh ahli waris untuk proses balik nama sertifikat tanah.