PK Perdata

Civil Judicial Review / Reconsideration Singkatan dari 'Peninjauan Kembali', upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap
Hukum Perdata peninjauan kembali PK upaya hukum luar biasa novum
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu PK Perdata?

PK Perdata adalah upaya hukum luar biasa untuk meninjau kembali putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

Civil Judicial Review / Reconsideration Singkatan dari 'Peninjauan Kembali', upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap Hukum Perdata

Definisi

PK (Peninjauan Kembali) Perdata adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). PK merupakan upaya terakhir dalam sistem peradilan Indonesia dan hanya dapat diajukan satu kali berdasarkan alasan-alasan yang limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Alasan-alasan pengajuan PK antara lain: (a) putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan; (b) ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan (novum) yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan; (c) terdapat kekeliruan hakim yang nyata; (d) putusan mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut; (e) terdapat putusan yang bertentangan satu dengan yang lain. Tenggang waktu pengajuan PK adalah 180 hari sejak alasan PK diketahui. Berbeda dengan kasasi, pengajuan PK tidak menunda pelaksanaan putusan.

Contoh Kasus

Setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap yang memenangkan tergugat dalam sengketa tanah, penggugat menemukan sertifikat tanah asli yang selama ini disembunyikan oleh tergugat. Bukti baru (novum) ini bersifat menentukan karena membuktikan kepemilikan penggugat atas tanah sengketa. Penggugat mengajukan PK dalam waktu 180 hari sejak novum ditemukan dengan melampirkan surat pernyataan di bawah sumpah tentang penemuan novum. Mahkamah Agung menerima PK dan membatalkan putusan sebelumnya.

Dasar Hukum

Pasal 67 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan: apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan, apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan (novum), dan lain-lain.

Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985

Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 hari.

Pertanyaan Umum

Apa itu PK Perdata? +
PK Perdata adalah upaya hukum luar biasa untuk meninjau kembali putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.
Apa bahasa Inggris dari PK Perdata? +
PK Perdata dalam bahasa Inggris disebut Civil Judicial Review / Reconsideration.
Apa dasar hukum PK Perdata? +
Dasar hukum PK Perdata diatur dalam Pasal 67 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985.
Apa asal kata PK Perdata? +
Singkatan dari 'Peninjauan Kembali', upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap

Istilah Terkait