Definisi
PK (Peninjauan Kembali) Perdata adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). PK merupakan upaya terakhir dalam sistem peradilan Indonesia dan hanya dapat diajukan satu kali berdasarkan alasan-alasan yang limitatif sebagaimana diatur dalam Pasal 67 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Alasan-alasan pengajuan PK antara lain: (a) putusan didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan; (b) ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan (novum) yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan; (c) terdapat kekeliruan hakim yang nyata; (d) putusan mengabulkan sesuatu yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut; (e) terdapat putusan yang bertentangan satu dengan yang lain. Tenggang waktu pengajuan PK adalah 180 hari sejak alasan PK diketahui. Berbeda dengan kasasi, pengajuan PK tidak menunda pelaksanaan putusan.
Contoh Kasus
Setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap yang memenangkan tergugat dalam sengketa tanah, penggugat menemukan sertifikat tanah asli yang selama ini disembunyikan oleh tergugat. Bukti baru (novum) ini bersifat menentukan karena membuktikan kepemilikan penggugat atas tanah sengketa. Penggugat mengajukan PK dalam waktu 180 hari sejak novum ditemukan dengan melampirkan surat pernyataan di bawah sumpah tentang penemuan novum. Mahkamah Agung menerima PK dan membatalkan putusan sebelumnya.