Definisi
Gadai (pand) adalah suatu hak jaminan kebendaan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diserahkan oleh debitur (pemberi gadai) kepada kreditur (pemegang gadai) sebagai jaminan pelunasan utang. Gadai diatur dalam Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUHPerdata.
Ciri utama gadai adalah adanya penyerahan fisik (inbezitstelling) benda yang digadaikan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai. Tanpa penyerahan fisik, hak gadai tidak sah. Pemegang gadai memiliki kedudukan yang diutamakan (hak preferensi) dalam mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan benda gadai dibandingkan kreditur-kreditur lainnya.
Pemegang gadai wajib merawat dan menjaga benda gadai dengan baik. Apabila debitur melunasi utangnya, pemegang gadai wajib mengembalikan benda gadai tersebut. Sebaliknya, apabila debitur wanprestasi, pemegang gadai berhak menjual benda gadai melalui pelelangan umum untuk mengambil pelunasan piutangnya.
Contoh Kasus
Seorang pedagang membutuhkan modal usaha sebesar Rp50 juta dan menggadaikan perhiasan emas miliknya di pegadaian. Perhiasan diserahkan secara fisik kepada pegadaian sebagai jaminan dan pedagang menerima pinjaman sesuai nilai taksiran barang. Pedagang diberikan jangka waktu empat bulan untuk melunasi pinjaman beserta bunganya.
Ketika jatuh tempo, pedagang tidak mampu melunasi pinjamannya. Setelah diberikan masa tenggang dan pemberitahuan, pegadaian melakukan pelelangan atas perhiasan tersebut sesuai ketentuan Pasal 1155 KUHPerdata. Hasil pelelangan digunakan untuk melunasi utang pokok dan bunga, sedangkan kelebihan hasil lelang dikembalikan kepada pedagang.