Gadai

Pledge Dari bahasa Indonesia kuno; dalam bahasa Belanda dikenal sebagai 'pand' yang berarti jaminan atas benda bergerak
Hukum Perdata gadai jaminan pand benda bergerak agunan
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Gadai?

Gadai adalah hak jaminan atas benda bergerak yang diserahkan kepada kreditur sebagai jaminan pelunasan utang.

Pledge Dari bahasa Indonesia kuno; dalam bahasa Belanda dikenal sebagai 'pand' yang berarti jaminan atas benda bergerak Hukum Perdata

Definisi

Gadai (pand) adalah suatu hak jaminan kebendaan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diserahkan oleh debitur (pemberi gadai) kepada kreditur (pemegang gadai) sebagai jaminan pelunasan utang. Gadai diatur dalam Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUHPerdata.

Ciri utama gadai adalah adanya penyerahan fisik (inbezitstelling) benda yang digadaikan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai. Tanpa penyerahan fisik, hak gadai tidak sah. Pemegang gadai memiliki kedudukan yang diutamakan (hak preferensi) dalam mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan benda gadai dibandingkan kreditur-kreditur lainnya.

Pemegang gadai wajib merawat dan menjaga benda gadai dengan baik. Apabila debitur melunasi utangnya, pemegang gadai wajib mengembalikan benda gadai tersebut. Sebaliknya, apabila debitur wanprestasi, pemegang gadai berhak menjual benda gadai melalui pelelangan umum untuk mengambil pelunasan piutangnya.

Contoh Kasus

Seorang pedagang membutuhkan modal usaha sebesar Rp50 juta dan menggadaikan perhiasan emas miliknya di pegadaian. Perhiasan diserahkan secara fisik kepada pegadaian sebagai jaminan dan pedagang menerima pinjaman sesuai nilai taksiran barang. Pedagang diberikan jangka waktu empat bulan untuk melunasi pinjaman beserta bunganya.

Ketika jatuh tempo, pedagang tidak mampu melunasi pinjamannya. Setelah diberikan masa tenggang dan pemberitahuan, pegadaian melakukan pelelangan atas perhiasan tersebut sesuai ketentuan Pasal 1155 KUHPerdata. Hasil pelelangan digunakan untuk melunasi utang pokok dan bunga, sedangkan kelebihan hasil lelang dikembalikan kepada pedagang.

Dasar Hukum

Pasal 1150 KUHPerdata

Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh debitur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dari barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lainnya.

Pasal 1152 KUHPerdata

Hak gadai atas barang bergerak yang berwujud dan atas piutang bawa timbul dengan cara menyerahkan gadai itu kepada kekuasaan kreditur atau orang yang memberikan gadai atau yang dikembalikan atas kehendak kreditur.

Pertanyaan Umum

Apa itu Gadai? +
Gadai adalah hak jaminan atas benda bergerak yang diserahkan kepada kreditur sebagai jaminan pelunasan utang.
Apa bahasa Inggris dari Gadai? +
Gadai dalam bahasa Inggris disebut Pledge.
Apa dasar hukum Gadai? +
Dasar hukum Gadai diatur dalam Pasal 1150 KUHPerdata, Pasal 1152 KUHPerdata.
Apa asal kata Gadai? +
Dari bahasa Indonesia kuno; dalam bahasa Belanda dikenal sebagai 'pand' yang berarti jaminan atas benda bergerak

Istilah Terkait