Definisi
Itikad baik (te goeder trouw/good faith) adalah asas fundamental dalam hukum perdata yang mewajibkan para pihak untuk bertindak jujur, wajar, patut, dan sesuai dengan kepatutan dalam melaksanakan hak dan kewajibannya. Itikad baik merupakan salah satu asas terpenting dalam hukum perjanjian Indonesia.
Dalam hukum perdata, itikad baik dikenal dalam dua pengertian: itikad baik subjektif dan itikad baik objektif. Itikad baik subjektif berkaitan dengan sikap batin seseorang, misalnya dalam hal bezit (penguasaan) di mana pemegang besit tidak mengetahui adanya cacat dalam perolehan haknya (Pasal 531 KUHPerdata). Itikad baik objektif berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian yang harus sesuai dengan kepatutan dan kebiasaan (Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata).
Asas itikad baik memberikan kewenangan kepada hakim untuk melakukan koreksi terhadap pelaksanaan perjanjian yang dianggap tidak adil atau tidak patut, meskipun secara formal sesuai dengan isi perjanjian. Pelanggaran terhadap asas itikad baik dapat menjadi dasar untuk membatalkan perjanjian atau menuntut ganti rugi.
Contoh Kasus
PT Mega Utama dan PT Karya Abadi membuat perjanjian distribusi dengan klausula yang menyatakan bahwa PT Mega Utama dapat memutuskan perjanjian secara sepihak kapan saja. Setelah PT Karya Abadi menginvestasikan Rp2 miliar untuk membangun jaringan distribusi, PT Mega Utama tiba-tiba memutuskan perjanjian tanpa pemberitahuan yang wajar.
PT Karya Abadi menggugat berdasarkan pelanggaran asas itikad baik Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Meskipun klausula pemutusan sepihak ada dalam perjanjian, hakim memutuskan bahwa pelaksanaan klausula tersebut tanpa memberikan waktu yang patut bagi PT Karya Abadi bertentangan dengan asas itikad baik. PT Mega Utama dihukum membayar ganti rugi atas investasi yang telah dikeluarkan PT Karya Abadi.