Definisi
Perjanjian Pinjam Pakai (bruikleen/commodatum) adalah suatu perjanjian di mana pemberi pinjaman menyerahkan suatu barang kepada peminjam untuk dipakai secara cuma-cuma, dengan kewajiban peminjam mengembalikan barang tersebut dalam keadaan yang sama (in natura) setelah dipakai atau setelah lewatnya waktu tertentu. Perjanjian ini diatur dalam Pasal 1740 hingga Pasal 1753 KUHPerdata.
Ciri khas perjanjian pinjam pakai adalah bersifat cuma-cuma (om niet), objeknya berupa barang yang tidak habis karena pemakaian, dan peminjam wajib mengembalikan barang yang sama (bukan barang sejenis). Peminjam wajib memelihara barang dengan sebaik-baiknya sebagaimana seorang bapak rumah tangga yang baik (Pasal 1744 KUHPerdata) dan tidak boleh menggunakan barang untuk keperluan selain yang ditentukan. Pemberi pinjaman tetap menjadi pemilik barang selama masa peminjaman.
Contoh Kasus
Seorang teman meminjamkan mobilnya secara cuma-cuma kepada temannya untuk digunakan selama satu bulan. Peminjam menggunakan mobil tersebut untuk keperluan yang tidak disepakati, yaitu digunakan sebagai kendaraan operasional usaha transportasi online. Akibat penggunaan berlebihan, mobil mengalami kerusakan berat. Pemilik menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1744 KUHPerdata karena peminjam tidak memelihara barang dengan baik, dan berdasarkan Pasal 1745 KUHPerdata karena menggunakan barang untuk keperluan selain yang diperjanjikan.