Perjanjian Pinjam Pakai

Loan for Use / Commodatum Dari kata 'pinjam' (menggunakan milik orang lain) dan 'pakai' (menggunakan), suatu perjanjian meminjamkan barang untuk dipakai
Hukum Perdata pinjam pakai bruikleen perjanjian hukum perdata
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perjanjian Pinjam Pakai?

Perjanjian Pinjam Pakai adalah kesepakatan di mana pemberi pinjaman menyerahkan barang untuk dipakai dan dikembalikan in natura.

Loan for Use / Commodatum Dari kata 'pinjam' (menggunakan milik orang lain) dan 'pakai' (menggunakan), suatu perjanjian meminjamkan barang untuk dipakai Hukum Perdata

Definisi

Perjanjian Pinjam Pakai (bruikleen/commodatum) adalah suatu perjanjian di mana pemberi pinjaman menyerahkan suatu barang kepada peminjam untuk dipakai secara cuma-cuma, dengan kewajiban peminjam mengembalikan barang tersebut dalam keadaan yang sama (in natura) setelah dipakai atau setelah lewatnya waktu tertentu. Perjanjian ini diatur dalam Pasal 1740 hingga Pasal 1753 KUHPerdata.

Ciri khas perjanjian pinjam pakai adalah bersifat cuma-cuma (om niet), objeknya berupa barang yang tidak habis karena pemakaian, dan peminjam wajib mengembalikan barang yang sama (bukan barang sejenis). Peminjam wajib memelihara barang dengan sebaik-baiknya sebagaimana seorang bapak rumah tangga yang baik (Pasal 1744 KUHPerdata) dan tidak boleh menggunakan barang untuk keperluan selain yang ditentukan. Pemberi pinjaman tetap menjadi pemilik barang selama masa peminjaman.

Contoh Kasus

Seorang teman meminjamkan mobilnya secara cuma-cuma kepada temannya untuk digunakan selama satu bulan. Peminjam menggunakan mobil tersebut untuk keperluan yang tidak disepakati, yaitu digunakan sebagai kendaraan operasional usaha transportasi online. Akibat penggunaan berlebihan, mobil mengalami kerusakan berat. Pemilik menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1744 KUHPerdata karena peminjam tidak memelihara barang dengan baik, dan berdasarkan Pasal 1745 KUHPerdata karena menggunakan barang untuk keperluan selain yang diperjanjikan.

Dasar Hukum

Pasal 1740 KUHPerdata

Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan suatu barang kepada pihak yang lainnya untuk dipakai dengan cuma-cuma, dengan syarat bahwa yang menerima barang itu, setelah memakainya atau setelah lewatnya suatu waktu tertentu, akan mengembalikannya.

Pasal 1744 KUHPerdata

Si peminjam diwajibkan menyimpan dan memelihara barang pinjaman itu sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perjanjian Pinjam Pakai? +
Perjanjian Pinjam Pakai adalah kesepakatan di mana pemberi pinjaman menyerahkan barang untuk dipakai dan dikembalikan in natura.
Apa bahasa Inggris dari Perjanjian Pinjam Pakai? +
Perjanjian Pinjam Pakai dalam bahasa Inggris disebut Loan for Use / Commodatum.
Apa dasar hukum Perjanjian Pinjam Pakai? +
Dasar hukum Perjanjian Pinjam Pakai diatur dalam Pasal 1740 KUHPerdata, Pasal 1744 KUHPerdata.
Apa asal kata Perjanjian Pinjam Pakai? +
Dari kata 'pinjam' (menggunakan milik orang lain) dan 'pakai' (menggunakan), suatu perjanjian meminjamkan barang untuk dipakai

Istilah Terkait