Legal Opinion

Legal Opinion Dari bahasa Inggris 'legal' (hukum) dan 'opinion' (pendapat), yaitu pendapat profesional hukum atas suatu permasalahan
Hukum Perdata legal opinion pendapat hukum advokat konsultasi hukum
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Legal Opinion?

Legal Opinion adalah pendapat hukum tertulis dari advokat atau konsultan hukum mengenai suatu permasalahan hukum tertentu.

Legal Opinion Dari bahasa Inggris 'legal' (hukum) dan 'opinion' (pendapat), yaitu pendapat profesional hukum atas suatu permasalahan Hukum Perdata

Definisi

Legal Opinion (pendapat hukum) adalah pendapat atau pandangan profesional yang dikeluarkan secara tertulis oleh advokat atau konsultan hukum mengenai suatu permasalahan hukum tertentu berdasarkan analisis fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Legal opinion berfungsi sebagai panduan bagi klien dalam mengambil keputusan hukum dan sering menjadi syarat dalam transaksi bisnis.

Legal opinion biasanya memuat uraian fakta-fakta yang menjadi dasar analisis, identifikasi isu hukum yang relevan, analisis hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan dan yurisprudensi, serta kesimpulan dan rekomendasi. Legal opinion sering diminta dalam transaksi perbankan, pasar modal, investasi asing, pengadaan barang dan jasa, serta penyelesaian sengketa. Pemberi legal opinion bertanggung jawab secara profesional atas kebenaran dan keakuratan pendapatnya.

Contoh Kasus

Sebuah bank meminta legal opinion dari firma hukum sebelum menyetujui fasilitas kredit senilai Rp100 miliar kepada perusahaan pemohon. Legal opinion yang diminta meliputi keabsahan pendirian perusahaan, kewenangan direksi untuk menandatangani perjanjian kredit, keabsahan jaminan yang ditawarkan, serta kesesuaian rencana penggunaan kredit dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan legal opinion yang positif, bank memutuskan untuk menyetujui fasilitas kredit tersebut.

Dasar Hukum

Pasal 1 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 1 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003

Jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Pertanyaan Umum

Apa itu Legal Opinion? +
Legal Opinion adalah pendapat hukum tertulis dari advokat atau konsultan hukum mengenai suatu permasalahan hukum tertentu.
Apa bahasa Inggris dari Legal Opinion? +
Legal Opinion dalam bahasa Inggris disebut Legal Opinion.
Apa dasar hukum Legal Opinion? +
Dasar hukum Legal Opinion diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 1 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003.
Apa asal kata Legal Opinion? +
Dari bahasa Inggris 'legal' (hukum) dan 'opinion' (pendapat), yaitu pendapat profesional hukum atas suatu permasalahan

Istilah Terkait