Lompat ke konten

Pekerja Rumah Tangga

Domestic Worker dari kata 'pekerja' dan 'rumah tangga', merujuk pada orang yang bekerja dalam lingkup rumah tangga orang lain
Ketenagakerjaan PRT pembantu rumah tangga UU PPRT upah perjanjian kerja
Diperbarui 7 September 2026
Ringkasan

Apa itu Pekerja Rumah Tangga?

Pekerja rumah tangga (PRT) adalah orang yang bekerja pada majikan dalam lingkup kerumahtanggaan, kini dilindungi UU No. 2 Tahun 2026.

Domestic Worker dari kata 'pekerja' dan 'rumah tangga', merujuk pada orang yang bekerja dalam lingkup rumah tangga orang lain Ketenagakerjaan

Definisi

Pekerja rumah tangga (PRT) adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah. Definisi ini kini diatur tegas dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga. Selama puluhan tahun, PRT berada di luar perlindungan hukum ketenagakerjaan karena pekerjaannya bersifat domestik dan privat, sehingga rentan terhadap eksploitasi, diskriminasi, dan kekerasan. Pengesahan UU PPRT pada 21 April 2026 menandai berakhirnya penantian panjang sekitar 22 tahun bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia yang selama ini bekerja tanpa jaminan hukum yang memadai.

Kehadiran undang-undang ini sekaligus mengoreksi pandangan lama yang menganggap pekerjaan rumah tangga bukan bagian dari hubungan kerja. Padahal, pekerja rumah tangga memenuhi unsur pekerja, upah, perintah, dan pekerjaan yang menjadi unsur penting suatu hubungan kerja. Dengan disahkannya UU PPRT, negara secara resmi mengakui PRT sebagai pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana seharusnya diterima pekerja pada umumnya. Regulasi ini memberikan payung hukum yang mengatur hak, kewajiban, persyaratan kerja, serta mekanisme penyelesaian perselisihan bagi PRT dan pemberi kerja.

Ruang Lingkup Pekerjaan Kerumahtanggaan

Pekerjaan kerumahtanggaan mencakup berbagai kegiatan yang menunjang kebutuhan rumah tangga, seperti memasak, membersihkan rumah, mencuci, menyetrika, mengasuh anak, merawat lansia, dan pekerjaan domestik lainnya. Yang penting dipahami, lingkup pekerjaan ini dibatasi pada urusan rumah tangga, bukan pekerjaan yang bersifat komersial atau produktif di luar rumah. Dengan demikian, seorang PRT yang diminta bekerja di usaha dagang majikannya, misalnya melayani pembeli di toko, berada di luar cakupan perlindungan UU PPRT dan tunduk pada ketentuan ketenagakerjaan umum.

Batasan lingkup pekerjaan ini penting untuk menghindari penyalahgunaan. Seorang pemberi kerja tidak dapat secara sepihak mengubah pekerjaan PRT menjadi pekerjaan komersial hanya karena alasan kebutuhan rumah tangga. Apabila terjadi perubahan lingkup pekerjaan yang signifikan, kedua belah pihak semestinya menyepakati ulang isi perjanjian kerja, termasuk penyesuaian upah. Kejelasan cakupan ini juga menjadi dasar bagi pengawas ketenagakerjaan dalam menilai apakah seorang pekerja termasuk dalam kategori PRT atau pekerja pada umumnya.

Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja

UU PPRT menegaskan bahwa hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja. Perjanjian kerja ini memuat identitas para pihak, lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban, syarat-syarat kerja, besaran dan tata cara pemberian upah, serta tempat dan tanggal perjanjian dibuat. Perjanjian kerja dibuat rangkap dua dan bermeterai, dengan salinan diberikan kepada PRT dan RT/RW setempat. Adanya perjanjian tertulis ini menjadi kunci perlindungan karena menjadikan hak-hak PRT terdokumentasi dan dapat dituntut apabila dilanggar.

Perjanjian kerja PRT juga melibatkan peran lingkungan sekitar. Salinan perjanjian yang diberikan kepada RT/RW setempat bertujuan agar ada pihak yang dapat memediasi atau menyaksikan apabila terjadi perselisihan antara PRT dan pemberi kerja. Hal ini sejalan dengan karakter pekerjaan PRT yang bersifat privat dan berada di dalam rumah tangga, sehingga pengawasan negara secara langsung sulit dilakukan. Keterlibatan RT/RW menjadi salah satu mekanisme pengawasan partisipatif yang diandalkan undang-undang ini.

Hak dan Kewajiban PRT

PRT berhak menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya, bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi, mendapatkan waktu istirahat, cuti sesuai kesepakatan, upah sesuai perjanjian kerja, tunjangan hari raya keagamaan, serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Di sisi lain, PRT berkewajiban memberikan informasi yang benar mengenai identitas dan kondisi kesehatannya, menaati perjanjian kerja, meminta izin apabila berhalangan, dan memberitahukan pengunduran diri paling lambat satu bulan sebelumnya. Keseimbangan hak dan kewajiban ini menempatkan PRT sebagai subjek hukum yang setara, bukan sekadar objek pekerjaan.

Hak atas jaminan sosial merupakan salah satu terobosan penting UU PPRT. Sebelumnya, banyak PRT tidak terdaftar dalam program jaminan sosial sehingga saat sakit atau mengalami kecelakaan kerja harus menanggung biaya sendiri. Dengan adanya jaminan sosial kesehatan yang dapat menjadi penerima bantuan iuran pemerintah serta jaminan ketenagakerjaan, PRT mendapatkan perlindungan dasar yang sama dengan pekerja pada umumnya. Pemberi kerja didorong untuk memasukkan PRT ke dalam program jaminan sosial sebagai bentuk tanggung jawab atas tenaga kerja yang dipekerjakannya.

Kewajiban Pemberi Kerja

Pemberi kerja berkewajiban membayarkan upah dan tunjangan hari raya keagamaan sesuai besaran dan waktu yang disepakati, menaati seluruh ketentuan perjanjian kerja, memberikan hak-hak PRT, menyediakan waktu istirahat dan cuti, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Pemberi kerja juga dilarang melakukan kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan diskriminatif terhadap PRT. Apabila pemberi kerja melanggar kewajiban ini, PRT dapat mengajukan pengaduan dan menyelesaikan perselisihan melalui mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

Larangan kekerasan dan eksploitasi merupakan perlindungan yang sangat dibutuhkan mengingat banyaknya kasus penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi terhadap PRT yang pernah terjadi di Indonesia. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya berdampak pada hubungan kerja, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana apabila terdapat unsur tindak pidana. Dengan demikian, pemberi kerja dituntut memperlakukan PRT secara manusiawi dan profesional, sebagaimana memperlakukan pekerja dalam hubungan kerja lainnya.

Peran Perusahaan Penempatan PRT

Bagi PRT yang ditempatkan melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT), undang-undang mengatur bahwa P3RT dilarang memotong upah PRT atau memungut biaya dalam bentuk apa pun. P3RT wajib memastikan PRT berusia minimal 18 tahun, memberikan pelatihan vokasi, dan memastikan penempatan dilakukan secara layak. Ketentuan ini penting untuk mencegah praktik percaloan dan pemotongan upah yang selama ini kerap merugikan pekerja rumah tangga.

Peran P3RT menjadi jembatan antara pencari kerja dan pemberi kerja, terutama untuk penempatan PRT lintas daerah bahkan lintas negara. Namun, keberadaan lembaga ini juga rentan menjadi sarana eksploitasi apabila tidak diawasi. Oleh karena itu, UU PPRT mewajibkan P3RT memiliki izin, memberikan pelatihan kepada calon PRT, dan tidak boleh membebani PRT dengan biaya penempatan. Pengawasan terhadap P3RT dilakukan oleh instansi berwenang agar praktik penempatan PRT berjalan adil dan profesional.

Contoh Kasus

Siti, 24 tahun, bekerja sebagai PRT di rumah keluarga Budi di Jakarta selama tiga tahun tanpa perjanjian tertulis. Ia digaji Rp1,5 juta per bulan, bekerja dari pukul 05.00 hingga 22.00 tanpa hari libur, dan tidak pernah menerima tunjangan hari raya. Ketika Siti meminta kenaikan upah, Budi menolak dan mengancam memecatnya. Setelah UU PPRT berlaku, Siti mengadukan perlakuan tersebut kepada RT setempat dan Dinas Ketenagakerjaan. Karena Budi tidak pernah membuat perjanjian kerja dan tidak memberikan hak-hak dasar, ia dikenai sanksi administratif dan diwajibkan membayar kekurangan upah serta tunjangan hari raya yang belum dibayarkan selama masa kerja Siti.

Kasus Siti menunjukkan betapa pentingnya perjanjian kerja tertulis dan kesadaran kedua belah pihak akan hak-hak PRT. Seandainya sejak awal dibuat perjanjian kerja yang memuat besaran upah, waktu kerja, dan hak istirahat, sengketa seperti ini dapat dihindari. Melalui mekanisme penyelesaian yang diatur UU PPRT, PRT kini memiliki jalur hukum yang jelas untuk menuntut haknya tanpa harus menghadapi ancaman berhenti bekerja secara sepihak.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah PRT berhak atas upah minimum? UU PPRT tidak menetapkan upah minimum regional untuk PRT. Besaran upah ditentukan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja. Meski demikian, upah tersebut harus layak dan dibayarkan sesuai waktu yang disepakati, serta tidak boleh dipotong oleh perusahaan penyalur.

Apakah PRT berhak atas jaminan sosial? Ya. UU PPRT memberikan hak jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kepada PRT. Untuk jaminan kesehatan, PRT dapat menjadi penerima bantuan iuran yang ditanggung pemerintah pusat atau daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana jika pemberi kerja tidak mau membuat perjanjian kerja? Perjanjian kerja merupakan kewajiban dalam hubungan kerja PRT. Apabila pemberi kerja menolak, PRT dapat meminta pendampingan RT/RW atau Dinas Ketenagakerjaan setempat, dan perlakuan tersebut dapat menjadi dasar pengaduan karena melanggar ketentuan UU PPRT.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2026

Pekerja Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PRT adalah orang yang bekerja pada Pemberi Kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima Upah.

Pasal 19 huruf a UU No. 2 Tahun 2026

Pemberi Kerja berkewajiban membayarkan Upah dan tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran dalam Kesepakatan atau sesuai dengan Perjanjian Kerja.

Pasal 15 UU No. 2 Tahun 2026

PRT berhak mendapatkan Upah sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pekerja Rumah Tangga? +
Pekerja rumah tangga (PRT) adalah orang yang bekerja pada majikan dalam lingkup kerumahtanggaan, kini dilindungi UU No. 2 Tahun 2026.
Apa bahasa Inggris dari Pekerja Rumah Tangga? +
Pekerja Rumah Tangga dalam bahasa Inggris disebut Domestic Worker.
Apa dasar hukum Pekerja Rumah Tangga? +
Dasar hukum Pekerja Rumah Tangga diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 2 Tahun 2026, Pasal 19 huruf a UU No. 2 Tahun 2026, Pasal 15 UU No. 2 Tahun 2026.
Apa asal kata Pekerja Rumah Tangga? +
dari kata 'pekerja' dan 'rumah tangga', merujuk pada orang yang bekerja dalam lingkup rumah tangga orang lain

Istilah Terkait