Hubungan Kerja

Employment Relationship Dari kata 'hubungan' (ikatan/relasi) dan 'kerja' (pekerjaan yang dilakukan)
Ketenagakerjaan hubungan kerja relasi kerja ikatan kerja employment relationship
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Hubungan Kerja?

Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang memuat unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Employment Relationship Dari kata 'hubungan' (ikatan/relasi) dan 'kerja' (pekerjaan yang dilakukan) Ketenagakerjaan

Definisi

Hubungan kerja adalah hubungan hukum antara pengusaha dengan pekerja/buruh yang timbul berdasarkan perjanjian kerja dan memuat tiga unsur utama, yaitu adanya pekerjaan, adanya upah, dan adanya perintah. Ketiga unsur ini bersifat kumulatif, artinya harus terpenuhi seluruhnya agar suatu hubungan dapat dikualifikasikan sebagai hubungan kerja.

Unsur pekerjaan berarti ada pekerjaan tertentu yang harus dilakukan oleh pekerja. Unsur upah berarti pekerja menerima imbalan berupa uang dari pengusaha sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dilakukan. Unsur perintah berarti ada relasi subordinasi di mana pekerja tunduk pada perintah dan arahan dari pengusaha. Tanpa adanya unsur perintah, hubungan tersebut bukan merupakan hubungan kerja melainkan hubungan kemitraan.

Hubungan kerja dapat terbentuk melalui perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Berakhirnya hubungan kerja dapat terjadi karena berbagai sebab, termasuk berakhirnya jangka waktu perjanjian, meninggalnya pekerja, atau pemutusan hubungan kerja.

Contoh Kasus

Seorang pengemudi ojek online mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, menuntut status sebagai pekerja tetap dari perusahaan aplikasi transportasi. Pengadilan menolak gugatan tersebut karena hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja. Pengemudi tidak tunduk pada perintah langsung perusahaan terkait waktu dan cara bekerja, sehingga unsur perintah dalam hubungan kerja tidak terpenuhi.

Dasar Hukum

Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hubungan Kerja? +
Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang memuat unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Apa bahasa Inggris dari Hubungan Kerja? +
Hubungan Kerja dalam bahasa Inggris disebut Employment Relationship.
Apa dasar hukum Hubungan Kerja? +
Dasar hukum Hubungan Kerja diatur dalam Pasal 1 angka 15 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Hubungan Kerja? +
Dari kata 'hubungan' (ikatan/relasi) dan 'kerja' (pekerjaan yang dilakukan)

Istilah Terkait