Definisi
Hubungan kerja adalah hubungan hukum antara pengusaha dengan pekerja/buruh yang timbul berdasarkan perjanjian kerja dan memuat tiga unsur utama, yaitu adanya pekerjaan, adanya upah, dan adanya perintah. Ketiga unsur ini bersifat kumulatif, artinya harus terpenuhi seluruhnya agar suatu hubungan dapat dikualifikasikan sebagai hubungan kerja.
Unsur pekerjaan berarti ada pekerjaan tertentu yang harus dilakukan oleh pekerja. Unsur upah berarti pekerja menerima imbalan berupa uang dari pengusaha sebagai kompensasi atas pekerjaan yang dilakukan. Unsur perintah berarti ada relasi subordinasi di mana pekerja tunduk pada perintah dan arahan dari pengusaha. Tanpa adanya unsur perintah, hubungan tersebut bukan merupakan hubungan kerja melainkan hubungan kemitraan.
Hubungan kerja dapat terbentuk melalui perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Berakhirnya hubungan kerja dapat terjadi karena berbagai sebab, termasuk berakhirnya jangka waktu perjanjian, meninggalnya pekerja, atau pemutusan hubungan kerja.
Contoh Kasus
Seorang pengemudi ojek online mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, menuntut status sebagai pekerja tetap dari perusahaan aplikasi transportasi. Pengadilan menolak gugatan tersebut karena hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi merupakan hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja. Pengemudi tidak tunduk pada perintah langsung perusahaan terkait waktu dan cara bekerja, sehingga unsur perintah dalam hubungan kerja tidak terpenuhi.