Perlindungan Pekerja Perempuan

Female Worker Protection Ketentuan khusus dalam hukum ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja perempuan
Ketenagakerjaan pekerja perempuan perlindungan perempuan hak pekerja wanita female worker
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Perlindungan Pekerja Perempuan?

Perlindungan pekerja perempuan mencakup larangan kerja malam hamil, hak cuti haid, dan fasilitas menyusui sesuai UU Ketenagakerjaan.

Female Worker Protection Ketentuan khusus dalam hukum ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja perempuan Ketenagakerjaan

Definisi

Perlindungan pekerja perempuan adalah serangkaian ketentuan khusus dalam hukum ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja/buruh perempuan. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur berbagai hak khusus bagi pekerja perempuan.

Pertama, larangan mempekerjakan pekerja perempuan di bawah 18 tahun dan pekerja perempuan hamil pada malam hari (pukul 23.00-07.00) jika membahayakan kesehatan. Kedua, kewajiban pengusaha menyediakan makanan bergizi, menjaga kesusilaan dan keamanan, serta menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang bekerja malam. Ketiga, hak cuti haid bagi pekerja perempuan yang merasakan sakit pada hari pertama dan kedua masa haid. Keempat, hak cuti melahirkan selama 3 bulan dengan upah penuh. Kelima, kesempatan menyusui anak selama waktu kerja.

Pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui sebagaimana diatur dalam Pasal 153 Ayat (1) huruf e UU Ketenagakerjaan.

Contoh Kasus

Sebuah pabrik elektronik di Batam mempekerjakan pekerja perempuan pada shift malam (22.00-06.00). Perusahaan wajib menyediakan makanan dan minuman bergizi, menjaga kesusilaan dan keamanan di tempat kerja, serta menyediakan angkutan antar jemput. Salah seorang pekerja perempuan yang hamil 7 bulan mendapat surat keterangan dokter bahwa bekerja malam membahayakan kehamilannya. Perusahaan wajib memindahkan pekerja tersebut ke shift pagi. Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana.

Dasar Hukum

Pasal 76 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Pasal 76 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Pasal 81 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Pasal 83 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

Pertanyaan Umum

Apa itu Perlindungan Pekerja Perempuan? +
Perlindungan pekerja perempuan mencakup larangan kerja malam hamil, hak cuti haid, dan fasilitas menyusui sesuai UU Ketenagakerjaan.
Apa bahasa Inggris dari Perlindungan Pekerja Perempuan? +
Perlindungan Pekerja Perempuan dalam bahasa Inggris disebut Female Worker Protection.
Apa dasar hukum Perlindungan Pekerja Perempuan? +
Dasar hukum Perlindungan Pekerja Perempuan diatur dalam Pasal 76 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 76 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 81 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 83 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Apa asal kata Perlindungan Pekerja Perempuan? +
Ketentuan khusus dalam hukum ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja perempuan

Istilah Terkait