Definisi
Perlindungan pekerja perempuan adalah serangkaian ketentuan khusus dalam hukum ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja/buruh perempuan. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur berbagai hak khusus bagi pekerja perempuan.
Pertama, larangan mempekerjakan pekerja perempuan di bawah 18 tahun dan pekerja perempuan hamil pada malam hari (pukul 23.00-07.00) jika membahayakan kesehatan. Kedua, kewajiban pengusaha menyediakan makanan bergizi, menjaga kesusilaan dan keamanan, serta menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja perempuan yang bekerja malam. Ketiga, hak cuti haid bagi pekerja perempuan yang merasakan sakit pada hari pertama dan kedua masa haid. Keempat, hak cuti melahirkan selama 3 bulan dengan upah penuh. Kelima, kesempatan menyusui anak selama waktu kerja.
Pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui sebagaimana diatur dalam Pasal 153 Ayat (1) huruf e UU Ketenagakerjaan.
Contoh Kasus
Sebuah pabrik elektronik di Batam mempekerjakan pekerja perempuan pada shift malam (22.00-06.00). Perusahaan wajib menyediakan makanan dan minuman bergizi, menjaga kesusilaan dan keamanan di tempat kerja, serta menyediakan angkutan antar jemput. Salah seorang pekerja perempuan yang hamil 7 bulan mendapat surat keterangan dokter bahwa bekerja malam membahayakan kehamilannya. Perusahaan wajib memindahkan pekerja tersebut ke shift pagi. Perusahaan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana.