Definisi
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk pekerja dan keluarganya. Program ini merupakan amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014.
Dalam konteks ketenagakerjaan, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya beserta anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Iuran untuk pekerja penerima upah ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 4% dari gaji dan pekerja sebesar 1% dari gaji per bulan. Manfaat yang diperoleh mencakup pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Pekerja juga berhak melaporkan pelanggaran ini kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Contoh Kasus
Seorang karyawan perusahaan ritel di Yogyakarta membutuhkan operasi usus buntu. Karena terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui perusahaan tempatnya bekerja, ia mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa biaya tambahan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Seluruh biaya rawat inap, operasi, dan obat-obatan ditanggung oleh program JKN sesuai kelas perawatan yang dipilih.
Kasus lain melibatkan perusahaan outsourcing di Tangerang yang memotong iuran BPJS Kesehatan dari gaji karyawan setiap bulan, namun tidak menyetorkan iuran tersebut ke BPJS Kesehatan. Akibatnya, saat salah satu karyawan membutuhkan rawat inap, kartu BPJS-nya tidak aktif. Karyawan tersebut melaporkan hal ini dan perusahaan dikenakan sanksi administratif serta diwajibkan membayar seluruh tunggakan iuran beserta denda.