BPJS Kesehatan

National Health Insurance Singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, penyelenggara program JKN sejak 2014
Ketenagakerjaan bpjs kesehatan jaminan kesehatan asuransi kesehatan jkn
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

National Health Insurance Singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, penyelenggara program JKN sejak 2014 Ketenagakerjaan

Definisi

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk pekerja dan keluarganya. Program ini merupakan amanat UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014.

Dalam konteks ketenagakerjaan, setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya beserta anggota keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Iuran untuk pekerja penerima upah ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 4% dari gaji dan pekerja sebesar 1% dari gaji per bulan. Manfaat yang diperoleh mencakup pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

Pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program JKN dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Pekerja juga berhak melaporkan pelanggaran ini kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Contoh Kasus

Seorang karyawan perusahaan ritel di Yogyakarta membutuhkan operasi usus buntu. Karena terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui perusahaan tempatnya bekerja, ia mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa biaya tambahan di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Seluruh biaya rawat inap, operasi, dan obat-obatan ditanggung oleh program JKN sesuai kelas perawatan yang dipilih.

Kasus lain melibatkan perusahaan outsourcing di Tangerang yang memotong iuran BPJS Kesehatan dari gaji karyawan setiap bulan, namun tidak menyetorkan iuran tersebut ke BPJS Kesehatan. Akibatnya, saat salah satu karyawan membutuhkan rawat inap, kartu BPJS-nya tidak aktif. Karyawan tersebut melaporkan hal ini dan perusahaan dikenakan sanksi administratif serta diwajibkan membayar seluruh tunggakan iuran beserta denda.

Dasar Hukum

Pasal 6 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS

BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Pasal 4 Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Kesehatan.

Pasal 3 ayat (1) Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres No. 82 Tahun 2018

Iuran jaminan kesehatan bagi peserta pekerja penerima upah dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja dengan besaran 5% dari gaji per bulan.

Pertanyaan Umum

Apa itu BPJS Kesehatan? +
BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Apa bahasa Inggris dari BPJS Kesehatan? +
BPJS Kesehatan dalam bahasa Inggris disebut National Health Insurance.
Apa dasar hukum BPJS Kesehatan? +
Dasar hukum BPJS Kesehatan diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pasal 4 Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 3 ayat (1) Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres No. 82 Tahun 2018.
Apa asal kata BPJS Kesehatan? +
Singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, penyelenggara program JKN sejak 2014

Istilah Terkait