Definisi
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh atas pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Upah merupakan salah satu unsur utama dalam hubungan kerja dan menjadi komponen terpenting dalam perlindungan hak pekerja.
Dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia, pengaturan upah bertujuan untuk menjamin penghidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya. Kebijakan pengupahan meliputi upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena berhalangan, upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, serta bentuk dan cara pembayaran upah.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Upah harus dibayarkan tepat waktu sesuai kesepakatan, dan keterlambatan pembayaran upah dapat dikenakan denda sesuai peraturan pemerintah.
Contoh Kasus
Seorang pekerja di sebuah toko retail di Bekasi menerima upah Rp2.500.000 per bulan, padahal UMK Kota Bekasi yang berlaku saat itu sebesar Rp4.900.000. Pekerja melaporkan hal ini ke Dinas Ketenagakerjaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pengusaha dinyatakan melanggar ketentuan upah minimum dan diperintahkan untuk membayar selisih kekurangan upah serta menyesuaikan upah pekerja sesuai UMK yang berlaku.