BPJS Ketenagakerjaan

Workers' Social Security Singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pengganti PT Jamsostek sejak 2014
Ketenagakerjaan bpjs ketenagakerjaan jaminan sosial jamsostek asuransi pekerja
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.

Workers' Social Security Singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pengganti PT Jamsostek sejak 2014 Ketenagakerjaan

Definisi

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) yang mulai beroperasi pada 1 Juli 2015.

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program jaminan sosial: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja; Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan wajib jangka panjang; Jaminan Pensiun (JP) yang memberikan penghasilan setelah memasuki usia pensiun; dan Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan manfaat kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja yang melanggar kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu sesuai ketentuan Pasal 17 UU BPJS.

Contoh Kasus

Seorang pekerja konstruksi di Bandung mengalami kecelakaan kerja berupa jatuh dari ketinggian saat mengerjakan proyek pembangunan gedung. Karena perusahaan telah mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan program JKK, seluruh biaya pengobatan dan perawatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja tersebut juga menerima santunan berupa penggantian upah selama tidak mampu bekerja sebesar 100% dari upah untuk 12 bulan pertama.

Kasus lain terjadi ketika sebuah perusahaan startup di Jakarta tidak mendaftarkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan selama 2 tahun. Setelah dilaporkan oleh karyawan ke Dinas Ketenagakerjaan, perusahaan dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar seluruh iuran yang tertunggak beserta denda keterlambatan 2% per bulan, serta tidak dapat mengakses layanan publik tertentu seperti izin usaha.

Dasar Hukum

Pasal 6 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS

BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Pasal 15 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS

Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program JKK dan JKM kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Pertanyaan Umum

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan? +
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.
Apa bahasa Inggris dari BPJS Ketenagakerjaan? +
BPJS Ketenagakerjaan dalam bahasa Inggris disebut Workers' Social Security.
Apa dasar hukum BPJS Ketenagakerjaan? +
Dasar hukum BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pasal 15 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Apa asal kata BPJS Ketenagakerjaan? +
Singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pengganti PT Jamsostek sejak 2014

Istilah Terkait