Definisi
BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari PT Jamsostek (Persero) yang mulai beroperasi pada 1 Juli 2015.
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program jaminan sosial: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja; Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan wajib jangka panjang; Jaminan Pensiun (JP) yang memberikan penghasilan setelah memasuki usia pensiun; dan Jaminan Kematian (JKM) yang memberikan manfaat kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja yang melanggar kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu sesuai ketentuan Pasal 17 UU BPJS.
Contoh Kasus
Seorang pekerja konstruksi di Bandung mengalami kecelakaan kerja berupa jatuh dari ketinggian saat mengerjakan proyek pembangunan gedung. Karena perusahaan telah mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan program JKK, seluruh biaya pengobatan dan perawatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja tersebut juga menerima santunan berupa penggantian upah selama tidak mampu bekerja sebesar 100% dari upah untuk 12 bulan pertama.
Kasus lain terjadi ketika sebuah perusahaan startup di Jakarta tidak mendaftarkan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan selama 2 tahun. Setelah dilaporkan oleh karyawan ke Dinas Ketenagakerjaan, perusahaan dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar seluruh iuran yang tertunggak beserta denda keterlambatan 2% per bulan, serta tidak dapat mengakses layanan publik tertentu seperti izin usaha.