Definisi
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Perjanjian kerja merupakan dasar hukum terbentuknya hubungan kerja dan menjadi acuan utama dalam mengatur relasi antara pekerja dan pengusaha.
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Namun untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), wajib dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf latin. Perjanjian kerja harus memenuhi empat syarat sah, yaitu kesepakatan kedua belah pihak, kecakapan melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, dan pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan peraturan yang berlaku.
Perjanjian kerja sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat pengusaha serta pekerja, jabatan atau jenis pekerjaan, tempat pekerjaan, besarnya upah dan cara pembayaran, syarat-syarat kerja, jangka waktu berlakunya perjanjian, serta tempat dan tanggal perjanjian dibuat.
Contoh Kasus
Seorang pekerja dipekerjakan oleh sebuah restoran di Yogyakarta tanpa perjanjian kerja tertulis. Setelah 8 bulan bekerja, pekerja di-PHK tanpa pesangon. Pekerja mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan memutuskan bahwa meskipun tidak ada perjanjian kerja tertulis, hubungan kerja tetap sah karena terpenuhinya unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Pekerja dianggap sebagai pekerja tetap (PKWTT) dan berhak atas pesangon sesuai ketentuan.