Lompat ke konten

Non-Refoulement

Non-Refoulement Dari bahasa Prancis refoulement yang berarti pengusiran atau penolakan kembali; prinsip non-refoulement melarang negara mengembalikan pengungsi ke wilayah tempat nyawanya terancam
Hukum Internasional non-refoulement pengungsi pencari suaka hukum pengungsi hak asasi manusia hukum internasional
Diperbarui 4 September 2026
Ringkasan

Apa itu Non-Refoulement?

Non-refoulement adalah prinsip hukum internasional yang melarang negara mengembalikan pengungsi ke negara tempat mereka terancam. Simak dasar hukum dan penerapannya di sini.

Non-Refoulement Dari bahasa Prancis refoulement yang berarti pengusiran atau penolakan kembali; prinsip non-refoulement melarang negara mengembalikan pengungsi ke wilayah tempat nyawanya terancam Hukum Internasional

Definisi

Non-refoulement adalah prinsip fundamental dalam hukum pengungsi internasional yang melarang suatu negara mengembalikan atau mengusir pengungsi ke negara atau wilayah di mana nyawa atau kebebasannya terancam. Istilah ini berasal dari bahasa Prancis refoulement yang berarti pengusiran atau penolakan kembali.

Prinsip ini merupakan jantung dari perlindungan pengungsi. Tanpa non-refoulement, perlindungan pengungsi tidak akan bermakna, karena pengungsi dapat dikirim kembali ke negara asal yang justru menjadi sumber ancaman bagi keselamatan mereka. Prinsip ini melindungi pengungsi dari pengembalian paksa ke tempat di mana mereka menghadapi risiko penganiayaan.

Non-refoulement berlaku tidak hanya terhadap pengusiran secara langsung, tetapi juga terhadap penolakan masuk di perbatasan, penolakan suaka, dan pengembalian tidak langsung melalui negara ketiga. Dengan demikian, prinsip ini memberikan perlindungan yang luas bagi pencari suaka dan pengungsi sejak mereka tiba di wilayah suatu negara.

Dasar Hukum Internasional

Non-refoulement diatur secara eksplisit dalam Pasal 33 ayat (1) Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa negara peserta tidak akan mengusir atau mengembalikan seorang pengungsi dengan cara apa pun ke perbatasan wilayah di mana nyawa atau kebebasannya terancam karena ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu, atau pendapat politiknya.

Selain itu, prinsip non-refoulement juga diatur dalam Pasal 3 Konvensi Menentang Penyiksaan 1984, yang melarang negara mengusir, mengembalikan, atau mengekstradisi seseorang ke negara lain di mana terdapat alasan kuat untuk meyakini bahwa orang tersebut akan berada dalam bahaya untuk disiksa. Ketentuan ini memberikan perlindungan yang lebih luas karena tidak terbatas pada status pengungsi.

Penting untuk dicatat bahwa non-refoulement telah diakui sebagai hukum kebiasaan internasional yang mengikat semua negara, termasuk negara yang tidak meratifikasi Konvensi 1951. Pengakuan ini menjadikan non-refoulement sebagai prinsip yang berlaku universal dalam perlindungan pengungsi dan hak asasi manusia.

Sifat Non-Derogable

Salah satu karakteristik penting dari non-refoulement adalah sifatnya yang tidak dapat dikesampingkan atau non-derogable. Artinya, prinsip ini tetap berlaku bahkan dalam keadaan darurat atau konflik, dan tidak dapat dicabut oleh negara hanya karena alasan keamanan atau keadaan luar biasa.

Namun demikian, Konvensi 1951 memberikan pengecualian yang sangat terbatas dalam Pasal 33 ayat (2). Pengecualian tersebut berlaku apabila terdapat alasan yang cukup kuat untuk menganggap pengungsi sebagai bahaya bagi keamanan negara tempat ia berada, atau apabila pengungsi tersebut telah dijatuhi hukuman final atas kejahatan yang sangat serius dan merupakan bahaya bagi masyarakat.

Pengecualian ini bersifat sempit dan harus ditafsirkan secara hati-hati. Negara tidak dapat menggunakan alasan keamanan secara sewenang-wenang untuk mengembalikan pengungsi. Setiap keputusan pengembalian harus didasarkan pada penilaian yang objektif dan mempertimbangkan risiko yang dihadapi pengungsi di negara tujuan.

Penerapan di Indonesia

Indonesia bukan negara pihak pada Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi maupun Protokol 1967. Meskipun demikian, Indonesia telah menunjukkan komitmen terhadap prinsip non-refoulement dalam praktik penanganan pengungsi dan pencari suaka yang berada di wilayahnya.

Dalam praktiknya, Indonesia tidak mengembalikan pengungsi dan pencari suaka ke negara asal mereka yang berbahaya, melainkan menampung mereka sementara sambil menunggu proses penempatan atau pemukiman kembali ke negara ketiga. Pendekatan ini sejalan dengan semangat non-refoulement meskipun Indonesia tidak terikat secara formal pada konvensi pengungsi.

Pengaturan penanganan pengungsi di Indonesia diatur melalui Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Peraturan ini menegaskan bahwa penanganan pengungsi dilakukan dengan menghormati hak asasi manusia dan tidak mengembalikan pengungsi ke negara yang membahayakan keselamatan mereka.

Hubungan dengan Suaka dan Ekstradisi

Non-refoulement berkaitan erat dengan konsep suaka politik dan ekstradisi. Suaka politik adalah perlindungan yang diberikan negara kepada seseorang yang melarikan diri dari penganiayaan politik di negara asalnya. Prinsip non-refoulement menjadi dasar bagi negara untuk tidak mengembalikan pencari suaka ke negara yang mengancam keselamatannya.

Dalam konteks ekstradisi, non-refoulement menjadi pertimbangan penting. Negara tidak boleh mengekstradisi seseorang ke negara di mana ia berisiko mengalami penyiksaan atau penganiayaan. Hal ini sejalan dengan Pasal 3 Konvensi Menentang Penyiksaan 1984 yang melarang ekstradisi dalam kondisi tersebut.

Dengan demikian, non-refoulement berfungsi sebagai batas bagi kewenangan negara dalam mengusir, mengembalikan, atau mengekstradisi orang asing. Prinsip ini memastikan bahwa perlindungan terhadap nyawa dan kebebasan manusia tidak dikorbankan demi kepentingan politik atau keamanan semata.

Contoh Kasus

Seorang pria bernama Yusuf melarikan diri dari negaranya karena dianiaya karena pandangan politiknya. Ia tiba di Indonesia dan menetap sementara sebagai pencari suaka. Beberapa waktu kemudian, otoritas negara asalnya meminta agar Yusuf dikembalikan dengan alasan ia dianggap sebagai ancaman.

Berdasarkan prinsip non-refoulement, Indonesia tidak mengembalikan Yusuf ke negara asalnya karena terdapat risiko nyata bahwa ia akan dianiaya atau dipenjarakan karena pandangan politiknya. Yusuf tetap ditampung sementara sambil menunggu proses penempatan ke negara ketiga yang bersedia menerimanya sebagai pengungsi. Keputusan ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk menghormati hak asasi manusia dan prinsip non-refoulement.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah non-refoulement berlaku untuk semua orang? Non-refoulement terutama melindungi pengungsi dan pencari suaka. Namun dalam konteks larangan penyiksaan, prinsip ini juga melindungi siapa pun yang berisiko disiksa jika dikembalikan ke negara tertentu.

Apakah Indonesia terikat pada prinsip non-refoulement? Meskipun Indonesia bukan negara pihak pada Konvensi 1951, prinsip non-refoulement telah diakui sebagai hukum kebiasaan internasional yang mengikat semua negara, termasuk Indonesia, dan tercermin dalam praktik penanganan pengungsi di Indonesia.

Apakah non-refoulement berlaku tanpa pengecualian? Prinsip ini bersifat non-derogable, namun Konvensi 1951 memberikan pengecualian sangat terbatas apabila pengungsi menjadi bahaya bagi keamanan negara atau telah dihukum atas kejahatan yang sangat serius.

Dasar Hukum

Pasal 33 ayat (1) Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi

Negara Peserta tidak akan mengusir atau mengembalikan (refouler) seorang pengungsi dengan cara apa pun ke perbatasan wilayah-wilayah di mana nyawa atau kebebasannya akan terancam karena ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu, atau pendapat politiknya.

Pasal 3 Konvensi Menentang Penyiksaan 1984

Tidak ada Negara Peserta yang boleh mengusir, mengembalikan (refouler), atau mengekstradisi seseorang ke negara lain di mana terdapat alasan kuat untuk meyakini bahwa orang tersebut akan berada dalam bahaya untuk disiksa.

Pertanyaan Umum

Apa itu Non-Refoulement? +
Non-refoulement adalah prinsip hukum internasional yang melarang negara mengembalikan pengungsi ke negara tempat mereka terancam. Simak dasar hukum dan penerapannya di sini.
Apa bahasa Inggris dari Non-Refoulement? +
Non-Refoulement dalam bahasa Inggris disebut Non-Refoulement.
Apa dasar hukum Non-Refoulement? +
Dasar hukum Non-Refoulement diatur dalam Pasal 33 ayat (1) Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, Pasal 3 Konvensi Menentang Penyiksaan 1984.
Apa asal kata Non-Refoulement? +
Dari bahasa Prancis refoulement yang berarti pengusiran atau penolakan kembali; prinsip non-refoulement melarang negara mengembalikan pengungsi ke wilayah tempat nyawanya terancam

Istilah Terkait