Pengungsi

Refugee Berasal dari bahasa Inggris 'refugee', dari bahasa Prancis 'réfugié' yang berarti orang yang mencari perlindungan
Hukum Internasional pengungsi refugee suaka perlindungan internasional
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Pengungsi?

Pengungsi adalah orang yang meninggalkan negaranya karena ketakutan akan persekusi berdasarkan ras, agama, kebangsaan, atau pandangan politik.

Refugee Berasal dari bahasa Inggris 'refugee', dari bahasa Prancis 'réfugié' yang berarti orang yang mencari perlindungan Hukum Internasional

Definisi

Pengungsi (refugee) adalah seseorang yang terpaksa meninggalkan negara asalnya karena memiliki ketakutan yang beralasan akan persekusi berdasarkan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial tertentu, atau pandangan politik. Definisi ini ditetapkan dalam Konvensi Jenewa 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol New York 1967.

Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951, namun tetap menangani persoalan pengungsi melalui Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Perpres ini mengatur koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) dalam penanganan pengungsi yang transit atau berada di wilayah Indonesia.

Prinsip utama dalam hukum pengungsi internasional adalah prinsip non-refoulement, yaitu larangan mengembalikan pengungsi ke negara tempat mereka menghadapi ancaman persekusi. Prinsip ini telah dianggap sebagai bagian dari hukum kebiasaan internasional yang mengikat semua negara, termasuk yang belum meratifikasi Konvensi 1951.

Contoh Kasus

Indonesia menjadi negara transit bagi ribuan pengungsi dari berbagai negara seperti Afghanistan, Myanmar (Rohingya), dan Somalia. Pengungsi Rohingya yang tiba di Aceh pada tahun 2015 dan berlanjut hingga saat ini menjadi perhatian internasional, di mana masyarakat Aceh secara sukarela memberikan pertolongan kepada para pengungsi yang terdampar di laut.

Kasus lainnya adalah penanganan pengungsi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di berbagai kota di Indonesia, di mana pengungsi menunggu proses penentuan status dari UNHCR untuk kemudian ditempatkan di negara ketiga (resettlement). Proses ini seringkali memakan waktu bertahun-tahun dan menimbulkan persoalan kemanusiaan terkait kondisi penampungan.

Dasar Hukum

Pasal 1 Konvensi Jenewa 1951 tentang Status Pengungsi

Pengungsi adalah seseorang yang berada di luar negara kebangsaannya karena ketakutan yang beralasan akan persekusi berdasarkan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu, atau pandangan politik.

Pasal 28H ayat (2) UUD 1945

Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri

Pengungsi dari Luar Negeri adalah orang asing yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena ketakutan yang beralasan akan persekusi.

Pertanyaan Umum

Apa itu Pengungsi? +
Pengungsi adalah orang yang meninggalkan negaranya karena ketakutan akan persekusi berdasarkan ras, agama, kebangsaan, atau pandangan politik.
Apa bahasa Inggris dari Pengungsi? +
Pengungsi dalam bahasa Inggris disebut Refugee.
Apa dasar hukum Pengungsi? +
Dasar hukum Pengungsi diatur dalam Pasal 1 Konvensi Jenewa 1951 tentang Status Pengungsi, Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Apa asal kata Pengungsi? +
Berasal dari bahasa Inggris 'refugee', dari bahasa Prancis 'réfugié' yang berarti orang yang mencari perlindungan

Istilah Terkait