Hukum Humaniter

Humanitarian Law Berasal dari kata 'humaniter' yang berarti bersifat kemanusiaan, merujuk pada hukum yang melindungi kemanusiaan dalam konflik
Hukum Internasional hukum humaniter hukum perang konvensi jenewa
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Hukum Humaniter?

Hukum humaniter adalah seperangkat aturan internasional yang melindungi orang-orang dalam konflik bersenjata.

Humanitarian Law Berasal dari kata 'humaniter' yang berarti bersifat kemanusiaan, merujuk pada hukum yang melindungi kemanusiaan dalam konflik Hukum Internasional

Definisi

Hukum humaniter internasional, juga dikenal sebagai hukum perang atau hukum konflik bersenjata, adalah seperangkat aturan yang bertujuan melindungi orang-orang yang tidak terlibat atau tidak lagi terlibat dalam pertempuran, serta membatasi cara dan metode berperang. Hukum ini berlaku dalam situasi konflik bersenjata, baik internasional maupun non-internasional.

Sumber utama hukum humaniter adalah empat Konvensi Jenewa 1949 dan dua Protokol Tambahan 1977. Konvensi Jenewa I melindungi tentara yang terluka di darat, Konvensi II melindungi tentara yang terluka di laut, Konvensi III mengatur perlakuan terhadap tawanan perang, dan Konvensi IV melindungi penduduk sipil. Indonesia telah meratifikasi keempat Konvensi Jenewa melalui UU No. 59 Tahun 1958.

Prinsip-prinsip dasar hukum humaniter meliputi prinsip pembedaan (distinction) antara kombatan dan sipil, prinsip proporsionalitas dalam penggunaan kekuatan, prinsip kemanusiaan, dan prinsip keperluan militer. Pelanggaran serius terhadap hukum humaniter dikategorikan sebagai kejahatan perang yang dapat diadili oleh pengadilan internasional.

Contoh Kasus

Konflik bersenjata di Suriah sejak 2011 menjadi salah satu contoh paling kompleks mengenai penerapan hukum humaniter. Berbagai pihak yang terlibat dituduh melakukan pelanggaran berat, termasuk serangan terhadap fasilitas kesehatan, penggunaan senjata kimia terhadap penduduk sipil, dan pengepungan yang mengakibatkan kelaparan massal.

Di Indonesia, penerapan hukum humaniter menjadi perhatian dalam konteks operasi militer di berbagai wilayah konflik. Palang Merah Indonesia (PMI) dan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) berperan aktif dalam mempromosikan penghormatan terhadap hukum humaniter dan memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban konflik.

Dasar Hukum

Konvensi Jenewa 1949 (Pasal 3 Ketentuan Bersama)

Orang-orang yang tidak ikut serta secara aktif dalam pertempuran, termasuk anggota angkatan bersenjata yang telah meletakkan senjata, harus diperlakukan secara manusiawi dalam segala keadaan tanpa pembedaan yang merugikan.

UU No. 59 Tahun 1958 tentang Pengesahan Konvensi Jenewa 1949

Mengesahkan keempat Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949 yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Pertanyaan Umum

Apa itu Hukum Humaniter? +
Hukum humaniter adalah seperangkat aturan internasional yang melindungi orang-orang dalam konflik bersenjata.
Apa bahasa Inggris dari Hukum Humaniter? +
Hukum Humaniter dalam bahasa Inggris disebut Humanitarian Law.
Apa dasar hukum Hukum Humaniter? +
Dasar hukum Hukum Humaniter diatur dalam Konvensi Jenewa 1949 (Pasal 3 Ketentuan Bersama), UU No. 59 Tahun 1958 tentang Pengesahan Konvensi Jenewa 1949.
Apa asal kata Hukum Humaniter? +
Berasal dari kata 'humaniter' yang berarti bersifat kemanusiaan, merujuk pada hukum yang melindungi kemanusiaan dalam konflik

Istilah Terkait