Definisi
Hukum publik internasional adalah sistem hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara, organisasi internasional, dan subjek hukum internasional lainnya. Cabang hukum ini mencakup berbagai bidang seperti hukum perjanjian internasional, hukum diplomatik dan konsuler, hukum laut, hukum humaniter, hukum hak asasi manusia, serta hukum penyelesaian sengketa internasional.
Berbeda dengan hukum perdata internasional yang mengatur hubungan keperdataan lintas negara, hukum publik internasional berfokus pada hubungan bersifat publik antar negara dan entitas internasional. Sumber utamanya sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 Statuta ICJ meliputi perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum umum, serta putusan pengadilan dan doktrin sebagai sumber tambahan.
Indonesia sebagai negara berdaulat terikat pada hukum publik internasional melalui perjanjian-perjanjian internasional yang telah diratifikasi serta hukum kebiasaan internasional. UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional menjadi landasan hukum nasional dalam implementasi hukum internasional di Indonesia.
Contoh Kasus
Indonesia menggunakan hukum publik internasional dalam sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan melawan Malaysia di Mahkamah Internasional (ICJ) pada tahun 2002. Meskipun Indonesia kalah dalam kasus tersebut, proses ini menunjukkan bagaimana hukum publik internasional menjadi kerangka penyelesaian sengketa wilayah secara damai. ICJ memutuskan berdasarkan prinsip effective occupation bahwa kedaulatan atas kedua pulau tersebut berada pada Malaysia.