Definisi
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak ini bersifat universal, tidak dapat dicabut, tidak dapat dibagi, dan saling terkait. Dalam konteks hukum internasional, HAM diatur dalam berbagai instrumen internasional yang menjadi standar perlindungan bagi setiap individu di seluruh dunia.
Instrumen utama HAM internasional adalah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948, Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR). Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui UU No. 12 Tahun 2005 dan ICESCR melalui UU No. 11 Tahun 2005.
Di tingkat nasional, Indonesia mengatur perlindungan HAM dalam UUD 1945 (Pasal 28A-28J) dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dibentuk sebagai lembaga negara yang berfungsi melakukan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi terkait permasalahan HAM.
Contoh Kasus
Kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang ditangani oleh Pengadilan HAM antara lain kasus Timor Timur 1999 dan kasus Tanjung Priok 1984. Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk mengadili pelanggaran HAM berat berupa genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pada tingkat internasional, Dewan HAM PBB secara berkala melakukan Universal Periodic Review (UPR) terhadap catatan HAM setiap negara anggota PBB, termasuk Indonesia. Melalui mekanisme ini, negara-negara memberikan rekomendasi untuk perbaikan situasi HAM, dan Indonesia menyampaikan langkah-langkah yang telah diambil dalam memenuhi kewajiban internasionalnya.