Definisi
Suaka politik adalah perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara asing yang mengalami pengejaran atau ancaman di negara asalnya karena alasan politik, ras, agama, kebangsaan, atau keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu. Hak atas suaka politik merupakan salah satu hak asasi manusia yang diakui secara universal.
Dalam hukum internasional, suaka politik diatur antara lain dalam Konvensi Jenewa 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol New York 1967. Indonesia, meskipun belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951, telah mengakui hak suaka politik dalam konstitusinya melalui Pasal 28G ayat (2) UUD 1945. Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
Pemberian suaka politik merupakan hak prerogatif negara yang berkaitan erat dengan kedaulatan. Negara memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah akan memberikan suaka kepada seseorang atau tidak, tanpa adanya kewajiban hukum internasional yang memaksa.
Contoh Kasus
Indonesia pernah menjadi negara transit bagi ribuan pencari suaka dari berbagai negara seperti Afghanistan, Myanmar, dan Somalia yang ingin menuju Australia. Para pencari suaka ini ditampung di rumah-rumah detensi imigrasi sambil menunggu proses penentuan status oleh UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees).
Kasus pemberian suaka politik yang terkenal dalam sejarah internasional adalah ketika Kedutaan Besar Ekuador di London memberikan suaka kepada pendiri WikiLeaks, Julian Assange, selama bertahun-tahun. Kasus ini menunjukkan kompleksitas hukum terkait suaka diplomatik dan hubungannya dengan proses hukum di negara yang meminta penyerahan.