Suaka Politik

Political Asylum Berasal dari bahasa Latin 'asylum' yang berarti tempat perlindungan yang tidak boleh diganggu gugat
Hukum Internasional suaka politik pengungsi perlindungan internasional
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Suaka Politik?

Suaka politik adalah perlindungan yang diberikan suatu negara kepada warga negara asing yang terancam karena alasan politik.

Political Asylum Berasal dari bahasa Latin 'asylum' yang berarti tempat perlindungan yang tidak boleh diganggu gugat Hukum Internasional

Definisi

Suaka politik adalah perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara asing yang mengalami pengejaran atau ancaman di negara asalnya karena alasan politik, ras, agama, kebangsaan, atau keanggotaan dalam kelompok sosial tertentu. Hak atas suaka politik merupakan salah satu hak asasi manusia yang diakui secara universal.

Dalam hukum internasional, suaka politik diatur antara lain dalam Konvensi Jenewa 1951 tentang Status Pengungsi dan Protokol New York 1967. Indonesia, meskipun belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951, telah mengakui hak suaka politik dalam konstitusinya melalui Pasal 28G ayat (2) UUD 1945. Pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Peraturan Presiden No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Pemberian suaka politik merupakan hak prerogatif negara yang berkaitan erat dengan kedaulatan. Negara memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah akan memberikan suaka kepada seseorang atau tidak, tanpa adanya kewajiban hukum internasional yang memaksa.

Contoh Kasus

Indonesia pernah menjadi negara transit bagi ribuan pencari suaka dari berbagai negara seperti Afghanistan, Myanmar, dan Somalia yang ingin menuju Australia. Para pencari suaka ini ditampung di rumah-rumah detensi imigrasi sambil menunggu proses penentuan status oleh UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees).

Kasus pemberian suaka politik yang terkenal dalam sejarah internasional adalah ketika Kedutaan Besar Ekuador di London memberikan suaka kepada pendiri WikiLeaks, Julian Assange, selama bertahun-tahun. Kasus ini menunjukkan kompleksitas hukum terkait suaka diplomatik dan hubungannya dengan proses hukum di negara yang meminta penyerahan.

Dasar Hukum

Pasal 14 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948

Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.

Pasal 28G ayat (2) UUD 1945

Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pertanyaan Umum

Apa itu Suaka Politik? +
Suaka politik adalah perlindungan yang diberikan suatu negara kepada warga negara asing yang terancam karena alasan politik.
Apa bahasa Inggris dari Suaka Politik? +
Suaka Politik dalam bahasa Inggris disebut Political Asylum.
Apa dasar hukum Suaka Politik? +
Dasar hukum Suaka Politik diatur dalam Pasal 14 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948, Pasal 28G ayat (2) UUD 1945.
Apa asal kata Suaka Politik? +
Berasal dari bahasa Latin 'asylum' yang berarti tempat perlindungan yang tidak boleh diganggu gugat

Istilah Terkait