Definisi
Zakat mal (zakat harta) adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta kekayaan yang telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (satu tahun kepemilikan) untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam. Zakat mal merupakan salah satu rukun Islam yang keempat dan memiliki dimensi sosial ekonomi yang penting.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, zakat mal meliputi: emas, perak, dan logam mulia lainnya; uang dan surat berharga; perniagaan; pertanian, perkebunan, dan kehutanan; peternakan dan perikanan; pertambangan; perindustrian; pendapatan dan jasa; serta rikaz (harta temuan). Kadar zakat mal umumnya 2,5% untuk harta yang mencapai nisab setara 85 gram emas dan telah dimiliki selama satu tahun (haul).
Keistimewaan zakat mal di Indonesia adalah bahwa zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ resmi dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak sesuai Pasal 22 UU No. 23 Tahun 2011. Hal ini memberikan insentif bagi muzakki untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
Contoh Kasus
Seorang pengusaha memiliki total aset berupa tabungan Rp500.000.000, investasi saham Rp300.000.000, dan persediaan barang dagangan Rp200.000.000. Total harta yang wajib dizakati adalah Rp1.000.000.000, telah melebihi nisab (setara 85 gram emas) dan telah dimiliki selama satu tahun. Ia membayar zakat mal sebesar 2,5% x Rp1.000.000.000 = Rp25.000.000 melalui BAZNAS. Bukti pembayaran zakat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam pelaporan SPT Tahunannya.