Zakat Mal

Wealth Alms / Property Zakat Dari bahasa Arab 'zakat al-mal' yang berarti zakat harta, merujuk pada kewajiban mengeluarkan sebagian harta yang telah mencapai nisab
Hukum Syariah zakat mal zakat harta zakat kekayaan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Zakat Mal?

Zakat mal adalah zakat atas harta kekayaan yang telah mencapai nisab dan haul, wajib dikeluarkan sesuai syariat Islam.

Wealth Alms / Property Zakat Dari bahasa Arab 'zakat al-mal' yang berarti zakat harta, merujuk pada kewajiban mengeluarkan sebagian harta yang telah mencapai nisab Hukum Syariah

Definisi

Zakat mal (zakat harta) adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta kekayaan yang telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (satu tahun kepemilikan) untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai syariat Islam. Zakat mal merupakan salah satu rukun Islam yang keempat dan memiliki dimensi sosial ekonomi yang penting.

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, zakat mal meliputi: emas, perak, dan logam mulia lainnya; uang dan surat berharga; perniagaan; pertanian, perkebunan, dan kehutanan; peternakan dan perikanan; pertambangan; perindustrian; pendapatan dan jasa; serta rikaz (harta temuan). Kadar zakat mal umumnya 2,5% untuk harta yang mencapai nisab setara 85 gram emas dan telah dimiliki selama satu tahun (haul).

Keistimewaan zakat mal di Indonesia adalah bahwa zakat yang dibayarkan melalui BAZNAS atau LAZ resmi dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak sesuai Pasal 22 UU No. 23 Tahun 2011. Hal ini memberikan insentif bagi muzakki untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.

Contoh Kasus

Seorang pengusaha memiliki total aset berupa tabungan Rp500.000.000, investasi saham Rp300.000.000, dan persediaan barang dagangan Rp200.000.000. Total harta yang wajib dizakati adalah Rp1.000.000.000, telah melebihi nisab (setara 85 gram emas) dan telah dimiliki selama satu tahun. Ia membayar zakat mal sebesar 2,5% x Rp1.000.000.000 = Rp25.000.000 melalui BAZNAS. Bukti pembayaran zakat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dalam pelaporan SPT Tahunannya.

Dasar Hukum

Pasal 4 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Zakat mal meliputi: a. emas, perak, dan logam mulia lainnya; b. uang dan surat berharga lainnya; c. perniagaan; d. pertanian, perkebunan, dan kehutanan; e. peternakan dan perikanan; f. pertambangan; g. perindustrian; h. pendapatan dan jasa; i. rikaz.

Pasal 4 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Zakat meliputi zakat mal dan zakat fitrah.

Pasal 22 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Pertanyaan Umum

Apa itu Zakat Mal? +
Zakat mal adalah zakat atas harta kekayaan yang telah mencapai nisab dan haul, wajib dikeluarkan sesuai syariat Islam.
Apa bahasa Inggris dari Zakat Mal? +
Zakat Mal dalam bahasa Inggris disebut Wealth Alms / Property Zakat.
Apa dasar hukum Zakat Mal? +
Dasar hukum Zakat Mal diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 4 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 22 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Apa asal kata Zakat Mal? +
Dari bahasa Arab 'zakat al-mal' yang berarti zakat harta, merujuk pada kewajiban mengeluarkan sebagian harta yang telah mencapai nisab

Istilah Terkait