Definisi
Nisab adalah batas minimum jumlah harta yang mewajibkan seorang Muslim untuk mengeluarkan zakat. Apabila harta seseorang belum mencapai nisab, maka ia tidak wajib membayar zakat, meskipun tetap dianjurkan untuk bersedekah. Konsep nisab memastikan bahwa kewajiban zakat hanya dibebankan kepada mereka yang memiliki kecukupan harta.
Berdasarkan ketentuan syariat dan Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, nisab berbeda-beda tergantung jenis harta: emas memiliki nisab 85 gram; perak memiliki nisab 595 gram; harta perniagaan senilai 85 gram emas; hasil pertanian sebesar 653 kg gabah atau 520 kg beras; kambing/domba sebanyak 40 ekor; sapi/kerbau sebanyak 30 ekor; unta sebanyak 5 ekor. Untuk zakat penghasilan (profesi), nisab ditetapkan setara dengan 85 gram emas per tahun.
Nilai nisab dalam mata uang Rupiah berfluktuasi mengikuti harga emas. BAZNAS setiap tahun mengeluarkan penetapan nilai nisab zakat dalam Rupiah berdasarkan harga emas terkini sebagai panduan bagi muzakki dalam menghitung kewajiban zakatnya.
Contoh Kasus
Seorang karyawan ingin mengetahui apakah ia wajib membayar zakat penghasilan. Penghasilan bersihnya per tahun adalah Rp120.000.000. BAZNAS menetapkan nisab zakat penghasilan setara 85 gram emas. Dengan harga emas Rp1.200.000 per gram, nisab zakat penghasilan adalah 85 x Rp1.200.000 = Rp102.000.000 per tahun. Karena penghasilan bersih karyawan (Rp120.000.000) melebihi nisab (Rp102.000.000), ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% x Rp120.000.000 = Rp3.000.000 per tahun.