Haul

Zakat Assessment Period / One-Year Holding Period Dari bahasa Arab 'haul' yang berarti putaran satu tahun, merujuk pada syarat kepemilikan harta selama satu tahun hijriah
Hukum Syariah haul tahun zakat masa kepemilikan
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Haul?

Haul adalah syarat kepemilikan harta selama satu tahun hijriah penuh sebelum wajib dikeluarkan zakatnya.

Zakat Assessment Period / One-Year Holding Period Dari bahasa Arab 'haul' yang berarti putaran satu tahun, merujuk pada syarat kepemilikan harta selama satu tahun hijriah Hukum Syariah

Definisi

Haul adalah syarat berputarnya waktu kepemilikan harta selama satu tahun hijriah (354 hari) atau satu tahun masehi penuh sebelum harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Haul merupakan salah satu syarat wajib zakat mal di samping nisab, kepemilikan penuh, dan harta yang halal.

Syarat haul berlaku untuk sebagian besar jenis zakat mal seperti emas, perak, uang, surat berharga, perniagaan, dan peternakan. Namun, beberapa jenis harta tidak mensyaratkan haul, yaitu: hasil pertanian (zakatnya dikeluarkan saat panen), rikaz atau harta temuan (zakatnya dikeluarkan saat ditemukan), dan zakat penghasilan menurut sebagian ulama kontemporer (dapat dikeluarkan saat menerima penghasilan).

Dalam praktik di Indonesia, BAZNAS dan mayoritas ulama membolehkan pembayaran zakat penghasilan secara bulanan tanpa menunggu haul satu tahun, dengan catatan total penghasilan tahunan telah diperkirakan melebihi nisab. Cara ini disebut ta’jil al-zakat (mempercepat zakat) dan dianggap lebih memudahkan muzakki.

Contoh Kasus

Seorang pengusaha membeli emas batangan seberat 100 gram pada tanggal 1 Januari 2025 senilai Rp120.000.000. Emas tersebut telah melebihi nisab (85 gram). Setelah genap satu tahun (haul) pada tanggal 1 Januari 2026, ia wajib mengeluarkan zakat emas. Dengan harga emas saat jatuh haul Rp1.300.000 per gram, nilai emasnya adalah Rp130.000.000. Zakat yang wajib dibayarkan adalah 2,5% x Rp130.000.000 = Rp3.250.000. Perhitungan zakat menggunakan harga emas pada saat jatuh haul, bukan pada saat pembelian.

Dasar Hukum

Pasal 4 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Zakat mal meliputi: a. emas, perak, dan logam mulia lainnya; b. uang dan surat berharga lainnya; c. perniagaan; d. pertanian, perkebunan, dan kehutanan; e. peternakan dan perikanan; f. pertambangan; g. perindustrian; h. pendapatan dan jasa; i. rikaz.

Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014

Syarat harta yang dikenai zakat mal meliputi: milik penuh, halal, cukup nisab, dan haul (untuk harta selain pertanian dan rikaz).

Hadits Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah

Rasulullah SAW bersabda: 'Tidak ada kewajiban zakat pada harta hingga melewati satu haul (tahun).'

Pertanyaan Umum

Apa itu Haul? +
Haul adalah syarat kepemilikan harta selama satu tahun hijriah penuh sebelum wajib dikeluarkan zakatnya.
Apa bahasa Inggris dari Haul? +
Haul dalam bahasa Inggris disebut Zakat Assessment Period / One-Year Holding Period.
Apa dasar hukum Haul? +
Dasar hukum Haul diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, Hadits Riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah.
Apa asal kata Haul? +
Dari bahasa Arab 'haul' yang berarti putaran satu tahun, merujuk pada syarat kepemilikan harta selama satu tahun hijriah

Istilah Terkait