Definisi
Haul adalah syarat berputarnya waktu kepemilikan harta selama satu tahun hijriah (354 hari) atau satu tahun masehi penuh sebelum harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya. Haul merupakan salah satu syarat wajib zakat mal di samping nisab, kepemilikan penuh, dan harta yang halal.
Syarat haul berlaku untuk sebagian besar jenis zakat mal seperti emas, perak, uang, surat berharga, perniagaan, dan peternakan. Namun, beberapa jenis harta tidak mensyaratkan haul, yaitu: hasil pertanian (zakatnya dikeluarkan saat panen), rikaz atau harta temuan (zakatnya dikeluarkan saat ditemukan), dan zakat penghasilan menurut sebagian ulama kontemporer (dapat dikeluarkan saat menerima penghasilan).
Dalam praktik di Indonesia, BAZNAS dan mayoritas ulama membolehkan pembayaran zakat penghasilan secara bulanan tanpa menunggu haul satu tahun, dengan catatan total penghasilan tahunan telah diperkirakan melebihi nisab. Cara ini disebut ta’jil al-zakat (mempercepat zakat) dan dianggap lebih memudahkan muzakki.
Contoh Kasus
Seorang pengusaha membeli emas batangan seberat 100 gram pada tanggal 1 Januari 2025 senilai Rp120.000.000. Emas tersebut telah melebihi nisab (85 gram). Setelah genap satu tahun (haul) pada tanggal 1 Januari 2026, ia wajib mengeluarkan zakat emas. Dengan harga emas saat jatuh haul Rp1.300.000 per gram, nilai emasnya adalah Rp130.000.000. Zakat yang wajib dibayarkan adalah 2,5% x Rp130.000.000 = Rp3.250.000. Perhitungan zakat menggunakan harga emas pada saat jatuh haul, bukan pada saat pembelian.