BAZNAS

National Zakat Board Singkatan dari Badan Amil Zakat Nasional, lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat secara nasional
Hukum Syariah BAZNAS badan amil zakat pengelolaan zakat
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu BAZNAS?

BAZNAS adalah lembaga resmi yang berwenang mengelola zakat secara nasional di Indonesia berdasarkan UU Pengelolaan Zakat.

National Zakat Board Singkatan dari Badan Amil Zakat Nasional, lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat secara nasional Hukum Syariah

Definisi

BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama, yang bertugas melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS dibentuk berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

BAZNAS menyelenggarakan empat fungsi utama: perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pelaporan dan pertanggungjawaban pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. BAZNAS dibentuk di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Anggota BAZNAS terdiri dari 11 orang yang berasal dari unsur masyarakat (8 orang) dan pemerintah (3 orang), diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Agama.

Selain BAZNAS, pengelolaan zakat juga dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah. BAZNAS berwenang memberikan rekomendasi atas pembentukan LAZ. Seluruh pengelolaan zakat harus dilaporkan secara berkala dan diaudit baik secara syariah maupun keuangan.

Contoh Kasus

BAZNAS Kota Jakarta menerima pengumpulan zakat mal dan zakat fitrah dari para muzakki di wilayahnya. Sepanjang tahun, BAZNAS berhasil mengumpulkan zakat sebesar Rp50 miliar. Dana tersebut didistribusikan kepada delapan golongan mustahik melalui program-program seperti: bantuan konsumtif bagi fakir miskin, beasiswa pendidikan bagi anak dari keluarga tidak mampu, modal usaha bagi dhuafa, serta bantuan kesehatan. BAZNAS menyampaikan laporan tahunan kepada Presiden melalui Menteri Agama dan mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit.

Dasar Hukum

Pasal 5 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Untuk melaksanakan pengelolaan zakat, Pemerintah membentuk BAZNAS.

Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.

Pasal 7 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BAZNAS menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; c. pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; d. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.

Pertanyaan Umum

Apa itu BAZNAS? +
BAZNAS adalah lembaga resmi yang berwenang mengelola zakat secara nasional di Indonesia berdasarkan UU Pengelolaan Zakat.
Apa bahasa Inggris dari BAZNAS? +
BAZNAS dalam bahasa Inggris disebut National Zakat Board.
Apa dasar hukum BAZNAS? +
Dasar hukum BAZNAS diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 6 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 7 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Apa asal kata BAZNAS? +
Singkatan dari Badan Amil Zakat Nasional, lembaga pemerintah nonstruktural yang mengelola zakat secara nasional

Istilah Terkait