Definisi
BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama, yang bertugas melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS dibentuk berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
BAZNAS menyelenggarakan empat fungsi utama: perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pelaporan dan pertanggungjawaban pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. BAZNAS dibentuk di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Anggota BAZNAS terdiri dari 11 orang yang berasal dari unsur masyarakat (8 orang) dan pemerintah (3 orang), diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Agama.
Selain BAZNAS, pengelolaan zakat juga dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah. BAZNAS berwenang memberikan rekomendasi atas pembentukan LAZ. Seluruh pengelolaan zakat harus dilaporkan secara berkala dan diaudit baik secara syariah maupun keuangan.
Contoh Kasus
BAZNAS Kota Jakarta menerima pengumpulan zakat mal dan zakat fitrah dari para muzakki di wilayahnya. Sepanjang tahun, BAZNAS berhasil mengumpulkan zakat sebesar Rp50 miliar. Dana tersebut didistribusikan kepada delapan golongan mustahik melalui program-program seperti: bantuan konsumtif bagi fakir miskin, beasiswa pendidikan bagi anak dari keluarga tidak mampu, modal usaha bagi dhuafa, serta bantuan kesehatan. BAZNAS menyampaikan laporan tahunan kepada Presiden melalui Menteri Agama dan mempublikasikan laporan keuangan yang telah diaudit.