Definisi
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim, laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, menjelang hari raya Idul Fitri sebagai penyuci jiwa setelah menjalani ibadah puasa Ramadhan. Zakat fitrah juga bertujuan untuk mencukupi kebutuhan fakir miskin pada hari raya.
Besaran zakat fitrah adalah satu sha’ (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter) makanan pokok setempat. Di Indonesia, zakat fitrah umumnya berupa beras atau uang yang senilai dengan 2,5 kg beras. Waktu pembayaran zakat fitrah dimulai sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Membayar zakat fitrah setelah shalat Ied dianggap sebagai sedekah biasa, bukan zakat fitrah.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pengelolaan zakat termasuk zakat fitrah dilakukan oleh BAZNAS dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang resmi. Zakat fitrah didistribusikan kepada delapan golongan mustahik (penerima zakat) dengan prioritas utama fakir dan miskin.
Contoh Kasus
Menjelang Idul Fitri, seorang kepala keluarga yang memiliki istri dan tiga anak membayar zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarganya melalui masjid setempat yang ditunjuk sebagai Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Ia membayar zakat fitrah berupa beras masing-masing 2,5 kg per orang, total 12,5 kg untuk lima orang. Amil zakat menerima dan mendistribusikan zakat fitrah tersebut kepada fakir miskin di lingkungan sekitar sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri agar mereka dapat merayakan hari raya dengan cukup.