Definisi
Muzakki adalah seorang Muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat karena hartanya telah mencapai nisab (batas minimum wajib zakat) dan haul (satu tahun kepemilikan). Muzakki merupakan subjek hukum dalam sistem pengelolaan zakat yang memiliki kewajiban syar’i untuk mengeluarkan sebagian hartanya.
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, muzakki tidak hanya perseorangan tetapi juga dapat berupa badan usaha. Ini merupakan perluasan konsep muzakki dalam konteks modern di mana perusahaan atau badan usaha yang dimiliki oleh Muslim juga berkewajiban membayar zakat atas kekayaan usahanya.
Muzakki yang membayar zakat melalui BAZNAS atau LAZ resmi mendapatkan bukti setor zakat yang dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Ketentuan ini memberikan insentif fiskal bagi muzakki dan menghindari beban ganda (zakat dan pajak) atas harta yang sama. Muzakki berkewajiban menghitung sendiri zakatnya atau dapat meminta bantuan BAZNAS/LAZ dalam menghitung zakat yang wajib ditunaikan.
Contoh Kasus
Seorang dokter dengan penghasilan bersih Rp50.000.000 per bulan berkewajiban menjadi muzakki karena penghasilannya telah melebihi nisab. Ia menunaikan zakat penghasilan (zakat profesi) sebesar 2,5% x Rp50.000.000 = Rp1.250.000 per bulan melalui BAZNAS. Setiap bulan ia mendapatkan bukti setor zakat. Pada saat pelaporan SPT Tahunan, zakat yang telah dibayarkan sebesar Rp15.000.000 per tahun dikurangkan dari penghasilan kena pajaknya, sehingga beban pajak penghasilannya menjadi lebih ringan.