Definisi
Amil zakat adalah orang atau lembaga yang ditugaskan dan diberi wewenang untuk mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat kepada para mustahik (penerima zakat). Amil merupakan salah satu dari delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60.
Dalam konteks hukum Indonesia berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, amil zakat secara kelembagaan diwakili oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) yang dibentuk pemerintah dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang dibentuk masyarakat. BAZNAS dan LAZ bertugas melakukan pengelolaan zakat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Amil zakat berhak mendapatkan bagian dari dana zakat yang dikumpulkan sebagai biaya operasional pengelolaan. Menurut ketentuan fiqh dan praktik di Indonesia, bagian amil umumnya tidak melebihi 12,5% (1/8) dari total zakat yang terkumpul. Dana bagian amil digunakan untuk biaya operasional, gaji petugas, transportasi, dan keperluan pengelolaan lainnya.
Contoh Kasus
Sebuah LAZ yang telah mendapat izin dari Kementerian Agama menugaskan 50 orang amil zakat untuk mengumpulkan zakat fitrah di 20 masjid menjelang Idul Fitri. Para amil bertugas menerima zakat dari muzakki, mencatat identitas pembayar dan jumlah zakat, menyimpan dan mengelola zakat yang terkumpul, serta mendistribusikannya kepada mustahik yang telah terdata. Dari total zakat fitrah yang terkumpul sebesar Rp200.000.000, sebesar 12,5% dialokasikan untuk biaya operasional amil termasuk gaji petugas dan logistik pendistribusian.