Definisi
Mustahik adalah orang atau golongan yang berhak menerima zakat sesuai ketentuan syariat Islam. Berdasarkan QS. At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan (asnaf) mustahik zakat: fakir (orang yang sangat kekurangan), miskin (orang yang tidak cukup penghidupannya), amil (pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya/korban perdagangan manusia), gharimin (orang yang berutang), fi sabilillah (pejuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam dengan memperhatikan skala prioritas, prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Dalam praktik di Indonesia, prioritas utama pendistribusian zakat diberikan kepada fakir dan miskin sebagai golongan yang paling membutuhkan.
BAZNAS dan LAZ bertanggung jawab memverifikasi dan mendata mustahik di wilayah masing-masing untuk memastikan zakat tersalurkan kepada yang benar-benar berhak. Program pendayagunaan zakat juga dikembangkan untuk mengubah status mustahik menjadi muzakki melalui program pemberdayaan ekonomi.
Contoh Kasus
BAZNAS Kabupaten X melakukan pendataan mustahik di wilayahnya dan menemukan 5.000 keluarga yang tergolong fakir dan miskin. Dana zakat yang terkumpul sebesar Rp2 miliar didistribusikan melalui program bantuan konsumtif (pemenuhan kebutuhan dasar), bantuan pendidikan (beasiswa), bantuan kesehatan, dan program pemberdayaan ekonomi (modal usaha). Melalui program pemberdayaan, 200 mustahik berhasil meningkatkan pendapatannya sehingga dalam dua tahun berubah status menjadi muzakki yang turut berkontribusi membayar zakat.