Mustahik

Zakat Recipient / Eligible Zakat Beneficiary Dari bahasa Arab 'mustahiq' yang berarti orang yang berhak menerima, merujuk pada golongan yang berhak menerima zakat
Hukum Syariah mustahik penerima zakat asnaf
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Mustahik?

Mustahik adalah orang atau golongan yang berhak menerima zakat, terdiri dari delapan asnaf sesuai ketentuan Al-Qur'an.

Zakat Recipient / Eligible Zakat Beneficiary Dari bahasa Arab 'mustahiq' yang berarti orang yang berhak menerima, merujuk pada golongan yang berhak menerima zakat Hukum Syariah

Definisi

Mustahik adalah orang atau golongan yang berhak menerima zakat sesuai ketentuan syariat Islam. Berdasarkan QS. At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan (asnaf) mustahik zakat: fakir (orang yang sangat kekurangan), miskin (orang yang tidak cukup penghidupannya), amil (pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya/korban perdagangan manusia), gharimin (orang yang berutang), fi sabilillah (pejuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011, zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam dengan memperhatikan skala prioritas, prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Dalam praktik di Indonesia, prioritas utama pendistribusian zakat diberikan kepada fakir dan miskin sebagai golongan yang paling membutuhkan.

BAZNAS dan LAZ bertanggung jawab memverifikasi dan mendata mustahik di wilayah masing-masing untuk memastikan zakat tersalurkan kepada yang benar-benar berhak. Program pendayagunaan zakat juga dikembangkan untuk mengubah status mustahik menjadi muzakki melalui program pemberdayaan ekonomi.

Contoh Kasus

BAZNAS Kabupaten X melakukan pendataan mustahik di wilayahnya dan menemukan 5.000 keluarga yang tergolong fakir dan miskin. Dana zakat yang terkumpul sebesar Rp2 miliar didistribusikan melalui program bantuan konsumtif (pemenuhan kebutuhan dasar), bantuan pendidikan (beasiswa), bantuan kesehatan, dan program pemberdayaan ekonomi (modal usaha). Melalui program pemberdayaan, 200 mustahik berhasil meningkatkan pendapatannya sehingga dalam dua tahun berubah status menjadi muzakki yang turut berkontribusi membayar zakat.

Dasar Hukum

Pasal 25 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam.

Pasal 26 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

QS. At-Taubah ayat 60

Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat (amil), para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.

Pertanyaan Umum

Apa itu Mustahik? +
Mustahik adalah orang atau golongan yang berhak menerima zakat, terdiri dari delapan asnaf sesuai ketentuan Al-Qur'an.
Apa bahasa Inggris dari Mustahik? +
Mustahik dalam bahasa Inggris disebut Zakat Recipient / Eligible Zakat Beneficiary.
Apa dasar hukum Mustahik? +
Dasar hukum Mustahik diatur dalam Pasal 25 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pasal 26 UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, QS. At-Taubah ayat 60.
Apa asal kata Mustahik? +
Dari bahasa Arab 'mustahiq' yang berarti orang yang berhak menerima, merujuk pada golongan yang berhak menerima zakat

Istilah Terkait