Definisi
Yurisdiksi universal adalah prinsip hukum internasional yang memberi kewenangan kepada pengadilan suatu negara untuk menuntut dan mengadili pelaku kejahatan internasional berat, meskipun kejahatan itu terjadi di wilayah negara lain dan pelakunya bukan warga negara penuntut. Dasar pembenarnya adalah bahwa tindak pidana seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang menyerang nilai-nilai fundamental kemanusiaan sehingga tidak boleh lolos dari pertanggungjawaban sekadar karena batas wilayah.
Asas-asas Yurisdiksi yang Mendasarinya
Yurisdiksi universal berdiri di samping asas yurisdiksi lain. Asas teritorial membolehkan negara mengadili semua delik di wilayahnya. Asas personalitas aktif mengadili warga negaranya, dan asas perlindungan melindungi kepentingan negara. Yurisdiksi universal melangkah lebih jauh dengan tidak mensyaratkan kaitan wilayah maupun kewarganegaraan. Kejahatan yang dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan pelanggaran berat hukum humaniter merupakan kandidat utama penerapan asas ini.
Dasar Hukum Internasional dan Nasional
Di tingkat internasional, Statuta Roma 1998 yang membentuk Mahkamah Pidana Internasional mencantumkan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai kejahatan inti. Di tingkat nasional, Indonesia mengatur kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pemberlakuan yurisdiksi universal tetap memerlukan harmonisasi dengan asas-asas hukum pidana nasional, terutama dalam hal batas kewenangan pengadilan dan ketentuan ekstradisi.
Sejarah dan Perkembangannya
Akar pemikiran yurisdiksi universal dapat ditemukan dalam praktik negara-negara yang menuntut pembajak laut di laut lepas, karena pembajakan dipandang sebagai musuh seluruh umat manusia. Setelah Perang Dunia Kedua dan pembentukan tribunal di Nuremberg serta Tokyo, gagasan ini menguat kembali untuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Puncaknya terjadi ketika komunitas internasional menyepakati Statuta Roma dan membentuk Mahkamah Pidana Internasional sebagai lembaga tetap. Meski demikian, yurisdiksi universal tetap berkembang secara terbatas, bergantung pada kesediaan negara masing-masing untuk menyerapnya ke dalam hukum nasional dan menjalankannya secara konsisten.
Perbedaan dengan Yurisdiksi Ekstrateritorial
Yurisdiksi universal sering dianggap sama dengan yurisdiksi ekstrateritorial, padahal keduanya berbeda. Yurisdiksi ekstrateritorial biasanya lahir dari perjanjian atau kebiasaan yang memberi negara kewenangan mengatur perbuatan di luar wilayahnya karena ada keterkaitan tertentu, misalnya kewarganegaraan pelaku. Sementara itu, yurisdiksi universal justru tidak mensyaratkan keterkaitan apa pun. Cukup kejahatan itu termasuk kategori paling berat menurut hukum internasional, dan pelakunya berada di wilayah negara penuntut. Perbedaan mendasar ini membuat penerapan yurisdiksi universal lebih sensitif secara politik dibandingkan yurisdiksi ekstrateritorial biasa.
Siapa yang Dapat Dituntut
Prinsip ini terutama menyasar pelaku kejahatan paling serius yang melanggar norma jus cogens. Termasuk di dalamnya genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan penyiksaan. Oleh karena sifatnya yang universal, para pelaku yang semula mungkin berlindung di negara lain dapat dituntut ketika berada di yurisdiksi negara yang menganut asas ini. Karena itu yurisdiksi universal dipandang sebagai salah satu alat untuk mencegah kekebalan terhadap pelaku kejahatan massal.
Perdebatan Mengenai Kedaulatan Negara
Penerapan yurisdiksi universal selalu bersinggungan dengan prinsip kedaulatan negara. Sebagian pihak berpendapat bahwa menuntut pejabat atau warga negara asing atas perbuatan yang terjadi di luar wilayah merupakan campur tangan terhadap urusan dalam negeri negara lain. Sebagian lain menegaskan bahwa kejahatan berat internasional bukan urusan internal, melainkan pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan yang menjadi kepentingan seluruh masyarakat dunia. Perdebatan ini melahirkan kompromi dalam praktik, misalnya kewajiban untuk lebih dulu menawarkan penuntutan kepada negara yang memiliki kaitan terdekat sebelum negara lain menjalankan yurisdiksi universal.
Penerapan dan Tantangannya
Penerapannya tidak lepas dari tantangan. Secara politis, menuntut warga negara asing dapat menimbulkan gesekan diplomatik, dan banyak kasus justru ditangani oleh pengadilan internasional maupun pengadilan di negara tempat kejahatan terjadi. Secara teknis, penegak hukum kesulitan mengumpulkan bukti lintas negara serta bergantung pada kerja sama ekstradisi. Meski demikian yurisdiksi universal tetap berperan penting dalam memastikan tidak ada tempat berlindung bagi para pelaku kejahatan berat di dunia.
Kedudukan dalam Hukum Nasional Indonesia
Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang secara tegas mengadopsi yurisdiksi universal sebagai asas umum. Namun pintu penerapannya terbuka melalui ketentuan dalam undang-undang pengadilan HAM yang memungkinkan penyidikan atas kejahatan berat, serta melalui ratifikasi instrumen internasional seperti Konvensi Menentang Penyiksaan. Dalam praktik, jaksa dan penyidik harus menakar keterkaitan dengan kepentingan nasional, ketersediaan bukti, dan risiko politik sebelum melangkah. Karena itu yurisdiksi universal di Indonesia lebih banyak berfungsi sebagai instrumen pelengkap, bukan senjata utama dalam menindak kejahatan internasional yang terjadi di luar wilayah.
Contoh Kasus
Seorang warga negara asing terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan di negara tetangga dan kemudian tinggal menetap di Indonesia. Mengingat kejahatan yang dilakukan menyerang nilai kemanusiaan yang mendasar, penyidik dalam negeri menelaah kemungkinan menuntutnya berdasarkan ketentuan pengadilan HAM dengan menegakkan prinsip yurisdiksi universal. Kasus ini mempertemukan kepentingan penegakan hukum dengan pertimbangan hubungan diplomatik, dan penyelesaiannya membutuhkan koordinasi erat antara kejaksaan, kepolisian, dan kementerian luar negeri.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah yurisdiksi universal berlaku untuk semua jenis kejahatan? Tidak. Penerapannya ditujukan khusus kepada kejahatan internasional berat seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang, bukan kejahatan biasa.
Bisakah pelaku dituntut di negara tempat mereka tidak pernah melakukan kejahatan? Bisa, inilah inti yurisdiksi universal. Selama pelaku berada di yurisdiksi negara yang menganut asas ini, penuntutan dapat dilakukan tanpa perlu keterkaitan wilayah kejadian.
Apa bedanya dengan putusan pengadilan internasional? Pengadilan internasional mengadili atas dasar perjanjian dan mandat tertentu, sedangkan yurisdiksi universal dijalankan oleh pengadilan nasional suatu negara atas inisiatifnya sendiri terhadap kejahatan berat internasional.