Definisi
Kejahatan perang (war crimes) adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan kebiasaan perang yang menimbulkan tanggung jawab pidana individual bagi pelakunya. Konsep ini telah berkembang sejak Pengadilan Nuremberg dan Tokyo pasca Perang Dunia II, dan kini dikodifikasi secara komprehensif dalam Pasal 8 Statuta Roma 1998 yang menjadi dasar yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Kejahatan perang mencakup berbagai tindakan, antara lain: pembunuhan atau perlakuan tidak manusiawi terhadap tawanan perang, penyiksaan, penghancuran properti sipil secara sengaja tanpa kebutuhan militer, penyerangan terhadap penduduk sipil atau objek sipil, penggunaan senjata terlarang (seperti senjata kimia dan biologi), perekrutan anak-anak sebagai tentara, dan pemerkosaan atau kekerasan seksual sebagai senjata perang.
Kejahatan perang dapat terjadi baik dalam konflik bersenjata internasional (international armed conflict) maupun non-internasional (non-international armed conflict). Prinsip penting dalam hukum ini adalah tanggung jawab komando (command responsibility), di mana atasan militer atau sipil dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan perang yang dilakukan bawahannya apabila mereka mengetahui atau seharusnya mengetahui dan tidak mengambil tindakan pencegahan.
Contoh Kasus
Pengadilan Kriminal Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) mengadili Ratko Mladic atas kejahatan perang dan genosida terkait pembantaian Srebrenica pada 1995, di mana lebih dari 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim Bosnia dibunuh. Mladic divonis penjara seumur hidup pada 2017, menjadi salah satu kasus kejahatan perang paling signifikan dalam sejarah modern.
Di Indonesia, meskipun UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak secara eksplisit mencantumkan kejahatan perang, namun mengatur kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang sering bersinggungan dengan kejahatan perang. Indonesia sebagai pihak dalam Konvensi Jenewa 1949 memiliki kewajiban untuk menghormati dan memastikan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional, termasuk mencegah dan menghukum kejahatan perang.