Ekstradisi

Extradition Berasal dari bahasa Latin 'ex' (keluar) dan 'traditio' (penyerahan), berarti penyerahan ke luar
Hukum Internasional ekstradisi penyerahan pelaku hukum pidana internasional
Diperbarui 27 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Ekstradisi?

Ekstradisi adalah penyerahan tersangka atau terpidana oleh satu negara kepada negara lain untuk diadili atau menjalani hukuman.

Extradition Berasal dari bahasa Latin 'ex' (keluar) dan 'traditio' (penyerahan), berarti penyerahan ke luar Hukum Internasional

Definisi

Ekstradisi adalah mekanisme hukum internasional berupa penyerahan seseorang yang disangka atau telah dipidana melakukan kejahatan oleh suatu negara kepada negara lain yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili atau menghukum orang tersebut. Proses ini didasarkan pada perjanjian ekstradisi bilateral atau multilateral antara negara-negara yang bersangkutan.

Di Indonesia, ekstradisi diatur dalam UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Undang-undang ini menetapkan prinsip-prinsip dasar seperti prinsip kejahatan ganda (double criminality), di mana perbuatan yang menjadi dasar permintaan ekstradisi harus merupakan kejahatan menurut hukum kedua negara. Selain itu, terdapat pengecualian untuk kejahatan politik dan kejahatan militer.

Indonesia telah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara, antara lain Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Korea Selatan, dan Hong Kong. Perjanjian-perjanjian ini menjadi dasar hukum bagi kerja sama penegakan hukum lintas negara dalam menangani pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.

Contoh Kasus

Salah satu kasus ekstradisi yang terkenal di Indonesia adalah permintaan ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi Bank Century yang melarikan diri ke luar negeri. Proses ekstradisi ini melibatkan negosiasi diplomatik yang kompleks dan memakan waktu bertahun-tahun, mengingat tidak semua negara memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.

Kasus lainnya adalah ekstradisi terpidana korupsi Hendra Rahardja dari Australia ke Indonesia pada awal 2000-an, yang menjadi salah satu preseden penting dalam praktik ekstradisi Indonesia. Kasus ini menunjukkan pentingnya perjanjian ekstradisi bilateral sebagai instrumen penegakan hukum lintas batas negara.

Dasar Hukum

Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi

Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut.

Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi

Ekstradisi tidak dilakukan terhadap kejahatan politik atau kejahatan yang bersifat politik.

Pertanyaan Umum

Apa itu Ekstradisi? +
Ekstradisi adalah penyerahan tersangka atau terpidana oleh satu negara kepada negara lain untuk diadili atau menjalani hukuman.
Apa bahasa Inggris dari Ekstradisi? +
Ekstradisi dalam bahasa Inggris disebut Extradition.
Apa dasar hukum Ekstradisi? +
Dasar hukum Ekstradisi diatur dalam Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi.
Apa asal kata Ekstradisi? +
Berasal dari bahasa Latin 'ex' (keluar) dan 'traditio' (penyerahan), berarti penyerahan ke luar

Istilah Terkait