Definisi
Ekstradisi adalah mekanisme hukum internasional berupa penyerahan seseorang yang disangka atau telah dipidana melakukan kejahatan oleh suatu negara kepada negara lain yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili atau menghukum orang tersebut. Proses ini didasarkan pada perjanjian ekstradisi bilateral atau multilateral antara negara-negara yang bersangkutan.
Di Indonesia, ekstradisi diatur dalam UU No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Undang-undang ini menetapkan prinsip-prinsip dasar seperti prinsip kejahatan ganda (double criminality), di mana perbuatan yang menjadi dasar permintaan ekstradisi harus merupakan kejahatan menurut hukum kedua negara. Selain itu, terdapat pengecualian untuk kejahatan politik dan kejahatan militer.
Indonesia telah menandatangani perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara, antara lain Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Korea Selatan, dan Hong Kong. Perjanjian-perjanjian ini menjadi dasar hukum bagi kerja sama penegakan hukum lintas negara dalam menangani pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri.
Contoh Kasus
Salah satu kasus ekstradisi yang terkenal di Indonesia adalah permintaan ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi Bank Century yang melarikan diri ke luar negeri. Proses ekstradisi ini melibatkan negosiasi diplomatik yang kompleks dan memakan waktu bertahun-tahun, mengingat tidak semua negara memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
Kasus lainnya adalah ekstradisi terpidana korupsi Hendra Rahardja dari Australia ke Indonesia pada awal 2000-an, yang menjadi salah satu preseden penting dalam praktik ekstradisi Indonesia. Kasus ini menunjukkan pentingnya perjanjian ekstradisi bilateral sebagai instrumen penegakan hukum lintas batas negara.