Definisi
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berwenang memeriksa serta memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Di Indonesia, Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 sebagai respons terhadap kebutuhan penanganan pelanggaran HAM berat yang terjadi di tanah air.
Pengadilan HAM Indonesia memiliki yurisdiksi atas dua jenis pelanggaran HAM berat: kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Untuk pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 26 Tahun 2000, dibentuk Pengadilan HAM Ad Hoc berdasarkan Keputusan Presiden atas usul DPR. Pengadilan HAM menggunakan hukum acara tersendiri dengan kekhususan seperti tidak berlakunya asas daluwarsa.
Di tingkat internasional, terdapat beberapa mekanisme peradilan HAM, antara lain Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang bersifat permanen, serta pengadilan-pengadilan ad hoc seperti Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia (ICTY) dan Rwanda (ICTR). Pengadilan HAM regional juga beroperasi di bawah sistem HAM Eropa, Inter-Amerika, dan Afrika.
Contoh Kasus
Pengadilan HAM Ad Hoc untuk kasus pelanggaran HAM berat di Timor Timur pasca jajak pendapat 1999 merupakan salah satu penerapan paling signifikan dari UU Pengadilan HAM. Pengadilan ini mengadili 18 terdakwa yang didakwa atas kejahatan terhadap kemanusiaan. Meskipun beberapa terdakwa sempat divonis bersalah di tingkat pertama, seluruhnya dibebaskan di tingkat banding dan kasasi, yang menimbulkan kritik dari masyarakat internasional.
Pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo mengakui secara resmi terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu melalui mekanisme penyelesaian non-yudisial. Langkah ini mencakup pengakuan atas peristiwa 1965-1966, penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Talangsari 1989, penghilangan paksa 1997-1998, kerusuhan Mei 1998, dan peristiwa lainnya. Meskipun pendekatan ini berbeda dari mekanisme pengadilan, ia menjadi bagian dari upaya pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat di Indonesia.