Definisi
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM berat yang berupa tindakan-tindakan tidak manusiawi yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas (widespread) atau sistematis (systematic) yang ditujukan terhadap penduduk sipil. Kejahatan ini berbeda dari kejahatan biasa karena adanya unsur skala besar dan pola yang terorganisir.
Dalam hukum internasional, kejahatan terhadap kemanusiaan diatur dalam Pasal 7 Statuta Roma 1998 yang menjadi dasar pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Jenis-jenis perbuatan yang termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan meliputi pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, deportasi, pemenjaraan sewenang-wenang, penyiksaan, kekerasan seksual, penganiayaan berdasarkan politik, ras, atau agama, penghilangan paksa, dan apartheid.
Dalam sistem hukum Indonesia, kejahatan terhadap kemanusiaan diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan HAM berwenang mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan ini tidak mengenal daluwarsa, artinya pelaku dapat dituntut kapan saja tanpa batas waktu.
Contoh Kasus
Pengadilan HAM Ad Hoc untuk peristiwa Timor Timur tahun 1999 merupakan salah satu kasus kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah diadili di Indonesia. Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 96 Tahun 2001 untuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat yang terjadi di Timor Timur pasca jajak pendapat. Meskipun sebagian besar terdakwa dibebaskan di tingkat banding, kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum HAM di Indonesia.
Di tingkat internasional, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengadili beberapa kasus kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk kasus di Republik Demokratik Kongo, Uganda, dan Sudan (Darfur), yang menunjukkan komitmen masyarakat internasional terhadap penegakan akuntabilitas atas kejahatan-kejahatan paling serius.