Kejahatan terhadap Kemanusiaan

Crimes Against Humanity Konsep hukum yang berkembang sejak Piagam Nuremberg 1945, merujuk pada serangan sistematis terhadap penduduk sipil
Hukum Internasional kejahatan terhadap kemanusiaan crimes against humanity hukum pidana internasional HAM
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Kejahatan terhadap Kemanusiaan?

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah serangan meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil yang diketahui pelakunya.

Crimes Against Humanity Konsep hukum yang berkembang sejak Piagam Nuremberg 1945, merujuk pada serangan sistematis terhadap penduduk sipil Hukum Internasional

Definisi

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu bentuk pelanggaran HAM berat yang berupa tindakan-tindakan tidak manusiawi yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas (widespread) atau sistematis (systematic) yang ditujukan terhadap penduduk sipil. Kejahatan ini berbeda dari kejahatan biasa karena adanya unsur skala besar dan pola yang terorganisir.

Dalam hukum internasional, kejahatan terhadap kemanusiaan diatur dalam Pasal 7 Statuta Roma 1998 yang menjadi dasar pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Jenis-jenis perbuatan yang termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan meliputi pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, deportasi, pemenjaraan sewenang-wenang, penyiksaan, kekerasan seksual, penganiayaan berdasarkan politik, ras, atau agama, penghilangan paksa, dan apartheid.

Dalam sistem hukum Indonesia, kejahatan terhadap kemanusiaan diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pengadilan HAM berwenang mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia, termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan ini tidak mengenal daluwarsa, artinya pelaku dapat dituntut kapan saja tanpa batas waktu.

Contoh Kasus

Pengadilan HAM Ad Hoc untuk peristiwa Timor Timur tahun 1999 merupakan salah satu kasus kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah diadili di Indonesia. Pengadilan ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 96 Tahun 2001 untuk mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat yang terjadi di Timor Timur pasca jajak pendapat. Meskipun sebagian besar terdakwa dibebaskan di tingkat banding, kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum HAM di Indonesia.

Di tingkat internasional, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengadili beberapa kasus kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk kasus di Republik Demokratik Kongo, Uganda, dan Sudan (Darfur), yang menunjukkan komitmen masyarakat internasional terhadap penegakan akuntabilitas atas kejahatan-kejahatan paling serius.

Dasar Hukum

Pasal 7 Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional 1998

Kejahatan terhadap kemanusiaan berarti salah satu perbuatan berikut apabila dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang ditujukan terhadap penduduk sipil, dengan mengetahui adanya serangan itu: pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, deportasi, pemenjaraan, penyiksaan, kekerasan seksual, penganiayaan, penghilangan paksa, dan kejahatan apartheid.

Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.

Pasal 104 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Untuk mengadili pelanggaran hak asasi manusia yang berat dibentuk Pengadilan Hak Asasi Manusia di lingkungan Peradilan Umum.

Pertanyaan Umum

Apa itu Kejahatan terhadap Kemanusiaan? +
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah serangan meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil yang diketahui pelakunya.
Apa bahasa Inggris dari Kejahatan terhadap Kemanusiaan? +
Kejahatan terhadap Kemanusiaan dalam bahasa Inggris disebut Crimes Against Humanity.
Apa dasar hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan? +
Dasar hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan diatur dalam Pasal 7 Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional 1998, Pasal 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Pasal 104 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Apa asal kata Kejahatan terhadap Kemanusiaan? +
Konsep hukum yang berkembang sejak Piagam Nuremberg 1945, merujuk pada serangan sistematis terhadap penduduk sipil

Istilah Terkait