Definisi
Dzawil furudh adalah kelompok ahli waris dalam hukum waris Islam yang mendapatkan bagian warisan dalam jumlah tetap (fixed share) yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an dan Hadits. Bagian-bagian tetap tersebut meliputi: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.
Ahli waris dzawil furudh meliputi: anak perempuan (1/2 jika sendiri, 2/3 jika dua atau lebih); ibu (1/6 jika ada anak atau dua saudara lebih, 1/3 jika tidak ada); ayah (1/6 jika ada anak); suami (1/2 jika tidak ada anak, 1/4 jika ada anak); istri (1/4 jika tidak ada anak, 1/8 jika ada anak); saudara perempuan sekandung, seayah, atau seibu dengan bagian masing-masing sesuai ketentuan.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, ketentuan dzawil furudh diatur secara rinci dalam Pasal 176-182. Bagian dzawil furudh dipenuhi terlebih dahulu sebelum sisa harta dibagikan kepada ahli waris ashabah. Apabila jumlah bagian dzawil furudh melebihi harta yang tersedia, dilakukan penyesuaian melalui mekanisme aul (pengurangan proporsional).
Contoh Kasus
Seorang pewaris wafat meninggalkan harta warisan senilai Rp600.000.000. Ahli waris terdiri dari suami, ibu, dan dua anak perempuan. Berdasarkan ketentuan dzawil furudh: suami mendapat 1/4 bagian (Rp150.000.000) karena ada anak; ibu mendapat 1/6 bagian (Rp100.000.000) karena ada anak; dua anak perempuan bersama-sama mendapat 2/3 bagian (Rp400.000.000). Total bagian melebihi harta yang tersedia, sehingga dilakukan aul untuk menyesuaikan secara proporsional.