Dzawil Furudh

Fixed-Share Heirs / Quranic Heirs Dari bahasa Arab 'dzawil furudh' yang berarti pemilik bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an
Hukum Syariah dzawil furudh ahli waris tetap waris Islam
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Dzawil Furudh?

Dzawil furudh adalah ahli waris yang mendapat bagian tetap dari harta warisan sesuai ketentuan Al-Qur'an dan KHI.

Fixed-Share Heirs / Quranic Heirs Dari bahasa Arab 'dzawil furudh' yang berarti pemilik bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an Hukum Syariah

Definisi

Dzawil furudh adalah kelompok ahli waris dalam hukum waris Islam yang mendapatkan bagian warisan dalam jumlah tetap (fixed share) yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an dan Hadits. Bagian-bagian tetap tersebut meliputi: 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, dan 1/6.

Ahli waris dzawil furudh meliputi: anak perempuan (1/2 jika sendiri, 2/3 jika dua atau lebih); ibu (1/6 jika ada anak atau dua saudara lebih, 1/3 jika tidak ada); ayah (1/6 jika ada anak); suami (1/2 jika tidak ada anak, 1/4 jika ada anak); istri (1/4 jika tidak ada anak, 1/8 jika ada anak); saudara perempuan sekandung, seayah, atau seibu dengan bagian masing-masing sesuai ketentuan.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, ketentuan dzawil furudh diatur secara rinci dalam Pasal 176-182. Bagian dzawil furudh dipenuhi terlebih dahulu sebelum sisa harta dibagikan kepada ahli waris ashabah. Apabila jumlah bagian dzawil furudh melebihi harta yang tersedia, dilakukan penyesuaian melalui mekanisme aul (pengurangan proporsional).

Contoh Kasus

Seorang pewaris wafat meninggalkan harta warisan senilai Rp600.000.000. Ahli waris terdiri dari suami, ibu, dan dua anak perempuan. Berdasarkan ketentuan dzawil furudh: suami mendapat 1/4 bagian (Rp150.000.000) karena ada anak; ibu mendapat 1/6 bagian (Rp100.000.000) karena ada anak; dua anak perempuan bersama-sama mendapat 2/3 bagian (Rp400.000.000). Total bagian melebihi harta yang tersedia, sehingga dilakukan aul untuk menyesuaikan secara proporsional.

Dasar Hukum

Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam

Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.

Pasal 178 Kompilasi Hukum Islam

Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.

Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam

Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.

Pertanyaan Umum

Apa itu Dzawil Furudh? +
Dzawil furudh adalah ahli waris yang mendapat bagian tetap dari harta warisan sesuai ketentuan Al-Qur'an dan KHI.
Apa bahasa Inggris dari Dzawil Furudh? +
Dzawil Furudh dalam bahasa Inggris disebut Fixed-Share Heirs / Quranic Heirs.
Apa dasar hukum Dzawil Furudh? +
Dasar hukum Dzawil Furudh diatur dalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 178 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Dzawil Furudh? +
Dari bahasa Arab 'dzawil furudh' yang berarti pemilik bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an

Istilah Terkait