Definisi
Ashabah adalah kelompok ahli waris dalam hukum waris Islam yang berhak menerima sisa harta warisan setelah bagian para ahli waris dzawil furudh (penerima bagian tetap) dipenuhi. Apabila tidak ada ahli waris dzawil furudh, maka ashabah berhak menerima seluruh harta warisan. Sebaliknya, apabila harta warisan telah habis terbagi untuk dzawil furudh, maka ashabah tidak mendapatkan bagian.
Ashabah dibagi menjadi tiga jenis: pertama, ashabah bi nafsih yaitu ahli waris yang menjadi ashabah karena kedudukannya sendiri, seperti anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung, dan seterusnya; kedua, ashabah bi ghairih yaitu ahli waris perempuan yang menjadi ashabah karena bersama-sama dengan ahli waris laki-laki sederajat, seperti anak perempuan bersama anak laki-laki; ketiga, ashabah ma’a ghairih yaitu ahli waris perempuan yang menjadi ashabah karena adanya ahli waris perempuan lain.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, prinsip ashabah diterapkan terutama dalam ketentuan bahwa anak laki-laki menerima bagian dua kali lipat dari anak perempuan (2:1) apabila mereka mewarisi bersama-sama.
Contoh Kasus
Seorang pewaris meninggal dunia meninggalkan harta warisan senilai Rp1.200.000.000. Ahli waris terdiri dari istri, ibu, dan satu orang anak laki-laki. Istri mendapat 1/8 bagian (Rp150.000.000) dan ibu mendapat 1/6 bagian (Rp200.000.000) sebagai dzawil furudh. Sisa harta sebesar Rp850.000.000 menjadi bagian anak laki-laki sebagai ashabah bi nafsih. Pembagian ini dilakukan berdasarkan ketentuan waris Islam yang diatur dalam KHI.