Ashabah

Residuary Heirs / Agnatic Heirs Dari bahasa Arab 'ashabah' yang berarti kerabat dari pihak ayah yang berhak menerima sisa harta warisan
Hukum Syariah ashabah waris Islam ahli waris sisa
Diperbarui 28 Maret 2026
Ringkasan

Apa itu Ashabah?

Ashabah adalah ahli waris yang menerima sisa harta warisan setelah bagian dzawil furudh dipenuhi dalam hukum waris Islam.

Residuary Heirs / Agnatic Heirs Dari bahasa Arab 'ashabah' yang berarti kerabat dari pihak ayah yang berhak menerima sisa harta warisan Hukum Syariah

Definisi

Ashabah adalah kelompok ahli waris dalam hukum waris Islam yang berhak menerima sisa harta warisan setelah bagian para ahli waris dzawil furudh (penerima bagian tetap) dipenuhi. Apabila tidak ada ahli waris dzawil furudh, maka ashabah berhak menerima seluruh harta warisan. Sebaliknya, apabila harta warisan telah habis terbagi untuk dzawil furudh, maka ashabah tidak mendapatkan bagian.

Ashabah dibagi menjadi tiga jenis: pertama, ashabah bi nafsih yaitu ahli waris yang menjadi ashabah karena kedudukannya sendiri, seperti anak laki-laki, cucu laki-laki dari anak laki-laki, ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung, dan seterusnya; kedua, ashabah bi ghairih yaitu ahli waris perempuan yang menjadi ashabah karena bersama-sama dengan ahli waris laki-laki sederajat, seperti anak perempuan bersama anak laki-laki; ketiga, ashabah ma’a ghairih yaitu ahli waris perempuan yang menjadi ashabah karena adanya ahli waris perempuan lain.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, prinsip ashabah diterapkan terutama dalam ketentuan bahwa anak laki-laki menerima bagian dua kali lipat dari anak perempuan (2:1) apabila mereka mewarisi bersama-sama.

Contoh Kasus

Seorang pewaris meninggal dunia meninggalkan harta warisan senilai Rp1.200.000.000. Ahli waris terdiri dari istri, ibu, dan satu orang anak laki-laki. Istri mendapat 1/8 bagian (Rp150.000.000) dan ibu mendapat 1/6 bagian (Rp200.000.000) sebagai dzawil furudh. Sisa harta sebesar Rp850.000.000 menjadi bagian anak laki-laki sebagai ashabah bi nafsih. Pembagian ini dilakukan berdasarkan ketentuan waris Islam yang diatur dalam KHI.

Dasar Hukum

Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam

Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.

Pasal 185 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam

Ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.

Pasal 193 Kompilasi Hukum Islam

Apabila dalam pembagian harta warisan di antara para ahli warisnya Dzawil furudh menunjukkan bahwa angka pembilang lebih besar dari angka penyebut, maka angka penyebut dinaikkan sesuai dengan angka pembilang, dan baru sesudah itu harta warisnya dibagi secara aul menurut angka pembilang.

Pertanyaan Umum

Apa itu Ashabah? +
Ashabah adalah ahli waris yang menerima sisa harta warisan setelah bagian dzawil furudh dipenuhi dalam hukum waris Islam.
Apa bahasa Inggris dari Ashabah? +
Ashabah dalam bahasa Inggris disebut Residuary Heirs / Agnatic Heirs.
Apa dasar hukum Ashabah? +
Dasar hukum Ashabah diatur dalam Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 185 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, Pasal 193 Kompilasi Hukum Islam.
Apa asal kata Ashabah? +
Dari bahasa Arab 'ashabah' yang berarti kerabat dari pihak ayah yang berhak menerima sisa harta warisan

Istilah Terkait